SULSELBERITACOM. KEPRI - Mantan Plt Bupati Lingga Edi Irawan (53) yang kini telah ditunjuk sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di BPB Kepri, tahun 2013-2016 dengan Rp1.276 miliar, dalam waktu dekat ini segera disidangkan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sebelumnya, Edi Irawan bersama rekannya Maruli, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Perlu diketahui, Kedua tersangka masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kepri. Dalam kasus yang menyeret Edi Irawan, saat itu selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala BPBD.Sedangkan Maruli (39), ditugaskan sebagai Bendahara di BPBD Kepri.
Fery Tass SH M.Hum membenarkan rencana persidangan terhadap keduanya, "Iya memang benar, kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk proses persidangan," ujar Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri ini.
Lebih lanjut disampaikan Fery Tass "Yang pasti kedua tersangka kita amankan dengan melakulan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," Ungkapnya lagi.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.