Plt Kades Bontoparang Sebut Laporan AMBAKI ke Kejaksaan Adalah Fitnah

692

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kisruh laporan Aliansi Masyarakat Botoparang Anti Korupsi (AMBAKI) ke pihak KeJaksaan Negeri Takalar (Kejari), terkait penggunaan dana desa desa bontoparang kec.Marbo, dimana disebutkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan handsprayer, jalan rabat beton, jalan sirtu, dan pengadaan sumur bor, di tanggapi serius oleh Plt Desa Bontoparang Arsad Ewa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Bontoparang Anti Korupsi (Ambaki) melaporkan pelaksana tugas kepala Desa Bontoparang Arsad ewa, melalui surat aduan dugaan tindak pidana korupsi di Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (3/1/2019).

Advertisement

"Ini laporan adalah fitnah dan pencemaran nama baik, karena semua yang dilaporkan itu tidak ada yang benar, seperti jalan rabat beton yang dilaporkan katanya paving blok yang harus diangkat, sementara dalam RAB itu tidak ada pembongkaran, jalan sirtu dianggap ketebalan sirtunya yang kurang, sementara yang mengerjakan itu adalah TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), berdasarkan SK Plt Desa, sementara dua orang pelapor adalah anggota TPK sendiri, jadi kalau ada yang tidak sesuai maka yang paling bertanggung jawab adalah TPK sendiri". Jelas Arsad Ewa (Sabtu, 5/1/2019).

Lanjut di jelaskan, "Untuk Handsprayer yang jumlahnya 101, memang saya yang membagi 21 ke masyarakat, semwntara yang sisanya 80 buah itu di bagi Mantan kepala desa, karena waktu itu masih dia yang menjabat, jadibitu bukan fiktif, barangnya semua ada sementara untuk sumur bor yang dituding lokasinya ada di luar Desa Bontoparang, itu juga tidak benar, karena berdasarkan konfirmasi dengan para kadus, tidak ada yang diluar bontoparang, sesuai dengan KTP penerima manfaat dan SPPT lokasi sumur bor, semuanya ada di Desa Bontoparang, jadi apa yang di tudihkan itu adalah laporan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik".

"Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke polisi, dengan tuduhan membuat laporan palsu, dan pencemaran nama baik, ini tidak boleh dibiarkan terus". Tutup Arsad Ewa.