Di Duga Gegara Arisan, Sepasang Suami Istri di Tangkap Polisi

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Soppeng – Sepasang suami istri
berinisial lelaki AR (43) warga Kel. Pajalesang Kec. Lilirilau Soppeng dan perempuan YL (40) warga pajalesang Kec. Lilirilau Soppeng Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian, kedua pasangan suami istri tersebut, di tangkap polisi, karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus Arisan,.

Sepasang suami istri tersebut, di tangkap tim Kalong Polres Soppeng, pada hari kamis (3/1/2019) sekitar pukul 13.00 Wita, keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di salah satu penginapan yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kasat Reskrim Polres Soppeng yang dikonfirmasi via telpon oleh salah satu awak media,, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, menurutnya, penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut, berdasarkan laporan polisi kasus penipuan dan penggelapan pada tanggal 7 Desember 2018 lalu.

“Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut di pangkep, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan maraton di Polres,” kata Rujiyanto.

Kedua pelaku berinisial lelaki AR (43) dan perempuan YL (40) ini, sementara diamankan di Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait