Enggan Jual Solar Pada Petani, SPBU Bontomanai di “Serbu” Ratusan Warga

698

SULSELBERITA.COM Takalar - Ratusan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Tani Mangarabombang, yang didampingi lembaga Celebes UU dan Transparansi, menyerbu SPBU Bontomanai, di Desa Bontomanai Kec.Mangarabombang, untuk menggelar aksi unjuk rasa,  Rabu (12/12/2018).

Aksi unjuk rasa ysng dilakukan oleh ratusan warga tersebut, di picu oleh kebijakan pihak SPBU Bontomanai yang enggan menjual BBM jenis solar kepada warga yang berprofesi sebagai petani menggunakan jerigen, untuk bahan bakar alat pertanian mereka.

Kebijakan pihak SPBU Bontomsnai tersebut, tentunya sangat meresahkan dan menyusahkan warga yang berprofesi sebagai petani.

Dalam orasinya, koordinator Lapangan, Supardi Larra mengatakan, "Kebijakan SPBU Bontomanai sangat meresahkan petani, dan ini sebuah bentulk pelanggaran undang undang, karena secara konstitusional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual dan penggunaan bahan bakar minyak bagi petani / kelompok tani / UPJA mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan dengan menggunkaan mesin pertanian harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari lurah / kepala desa / keplaa SKPD kabpaten / kota yang membindangi pertanian". Ujarnya.

Dengan demikian, pihak masyarakat tani jika ingin membeli bahan bakar / minyak, maka berdasarkan penegasan dari perpres itu harus mendapatkan izin dari lembaga yang telah ditetapkan oleh peraturan itu.

“Kehadiran dari Perpres nomor 15 tahun 2012 untuk keindahan hak-hak rakyat di sektor pendistribusian bahan bakar minyak agar masyarakat dapat menikmati BBM yang berlaku dan sesuai dengan yang berlaku,” jelas Supardi.

“Kami menemukan fakta-fakta yang terjadi di dalam, kami menemukan beberapa tindakan yang dilakukan pihak SPBU Bontomanai yang beroperasi pendistribusian BBM tidak dapat dilakukan dengan baik. Hal-hal yang terjadi dimana pihak SPBU Bontomanai tidak menyalurkan BBM dalam bentuk solar kepada petani yang jelas-jelas telah menemukan perizinan dari instansi yang ada di dalam hal ini di desa, pada hal di Perpres nomor 15 tahun 2012 yang telah dilakukan kepada pihak pertamina dalam hal ini SBPU agar kiranya menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar kepada masyarakat yang telah mendapatkan restu secara resmi dari pemerintah terkait. Ini membuktikan bahwa pihak SPBU telah melakukan gangguan kepribadian yaitu sikap yang melenceng dari apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi tersebut, ”lanjut Supardi. Bontomanai untuk tetap memberikan akses layanan pembelian BBM subsidi solar kepada masyarakat tani melalui jiregen.

Mendesak pertamina melalui SPBU seluruh Indonesia untuk tidak lagi melakukan praktik-praktik pungutan liar (Pungli) disetiap penjualan BBM Subsidi terkhusus masyarakat tani.

Mendesak kepada PT Pertamina dan seluruh SPBU Indonesia untuk tetap melayani masyarakat tani dan penegakan hukum untuk menindakandal para mafia-mafia BBM subsidi.

"Jika tuntukan kami tidak diindahkan, maka kami akan menutup SPBU Bontomanai sebagai simbol kekecewaan kami terhadap pihak SPBU," Tutup Supardi.