Usai Periksa 43 Saksi, Akhirnya Kejati Kepri Tetapkan 2 Pejabat Pemprov Kepri Sebagai Tersangka

481

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Melaksanakan pemeriksaan secara langsung terhadap 43 orang terhadap kasus korupsi yang  terjadi di Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri tahun 2013 - 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp1.276 miliar, akhirnya tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menjadi dua pejabat di lingkup Pemprov Kepri, Edi Irawan alias EI (53) dan Maruli MR (39) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kepri Dr Asri Agung Putra SH MH, yang di dampingi oleh Wakajati  Andi M.Taufik.SH.MH, Asintel Martono SH MH. dan Aspidsus Kejati H.Fery Tas.SH. MH, saat konfrensi Pers di Kantor Kejati Kepri. (Senin, 10/12/2018).

Advertisement

Walaupun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,  namun kedua pejabat Pemprov tersebut belum dilakukan penahanan.

Seperti yang di ketahui, Kedua Tersangka, Edi Irawan menjabat sebagai kepala BPBD Kepri, sekaligus selaku pengguna anggaran (PA). Sedangkan Maruli diketahui sebagai Bendahara di BPBD Kepri.

"Untuk sementara ada dua orang yang kami telah tetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara  EI selaku pengguna anggaran dan saudara MR selaku bendahara di BPBD Kepri saat itu. untuk status penahanan keduanya, kita akan  lakukan perkembangan secepatnya," ujar Asri Agung.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukannya kegiatan perjalanan Dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam perjalanan dinas tersebut, ada beberapa nama yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya alias fiktif. 

"Jumlah pengguna anggaran fiktif tersebut, pada tahun 2013 terdapat sebesar Rp289.199.100, tahun 2014 sebesar Rp470.815.450, tahun 2015 sebesar Rp321.493.599 dan tahun 2016 sebesar Rp195.386.983. Bahkan jika ditotalkan sebesar Rp1.276 miliar lebih," ujar Asri Agung  lagi.

Sementara itu, Aspidus Kejati Kepri, Fery Tass, yang ikut mendampingi Kajati Kepri tersebut, menambahkan, bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 43 kejadian yang mengetahui kejadian itu. "Ada sekitar 43 orang orang yang sudah kita periksa," ucap Fery Tass.