Terlibat Korupsi, Delapan ASN di Takalar Terancam Pemecatan

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – ASN jangan coba coba untuk korupsi, karena selain hukuman penjara menanti, sanksi berat lainnya juga bakal diberikan, yakni berupa pemecatan.

Hal tersebut juga yang kini tengah dihadapi oleh sedikitnya Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup pemerintah Kabupaten Takalar dari berbagai SKPD, ke Delapan ASN tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Sanksi pemecatan terhadap Delapan ASN di Takalar tersebut, di benarkan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Takalar Rusdi. “Kedelapan ASN ini sudah ada SK pemecatannya karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi ” Ujar Rusdi yang dihubungi oleh salah satu awak media melalui sambungan  telepon, Senin,(19/11/2018).

Menurut Rusdi lagi, ke Delapan ASN yang terancam pemecatan tersebut,masing-masing adalah  Ar, Im, Ws. Ketiganya adalah ASN dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kepariwisataan. Sementara, empat lainnya, yakni Ma, Na, Sa dan Hi, berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar.

“Karena terbukti, lanjutnya harus di beri hukuman dan sanksi berat yakni berupa pemecatan, dan akan menyusul beberapa ASN lainnya yang terancam psanksi emecatan, karena kasus yang sama”. Tutup Rusdi.

Perlu diketahui, kedelapan ASN tersebut kini sudah ada putusannya lewat pengadilan Tipikor Makassar, dan tengah menjalani hukuman penjara di Lapas,  terkecuali salah seorang Camat, Mu, karena belum inkrah putusannya, yang bersangkutan masih menempuh jalur hukum, yakni banding hingga belum keluar SK Pemecatannya.

Pos terkait