Ketua KPU Takalar Ingatkan Warga yang Mencoblos Lebih Dari Sekali, di Ancam Penjara 3 Tahun

566

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif, yang diikuti oleh kades kesehatan, PKK, Perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, majelis Taqlim Kecamatan Pattallassang, dilakasanakan oleh Panwaslu Kecamatan Pattallassang Kab.Takalar, bertempat di Kantor Aula Kantor Camat Pattallassang, Jumat (16/11/2018).

Turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis,  dalam salah satu materinya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka jelang Pemilu DPR, DPR Provinsi Sulsel, DPR-RI, DPD, Capres dan Cawapres.

Advertisement

Disampaikan kepada peserta sosialisasi untuk bisa datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 17 April 2019 mendatang, untuk memilih calon pemimpin 5 tahun kedepan.

“Tetapi harus ditentukan bahwa apakah kita sudah terdaftar di Daftar Pemilu Tetap (DPT) karena itu persyaratan untuk bisa menggunakan hak pilih. Kalaupun belum terdaftar di DPT harus menggunakan KTP-E,” ucap Darwis.

Selain itu, Darwis juga menyampaikan bahwa saat ini, bedah pemilu sebelumnya karena sekarang ini ada Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan sangat aktif melakukan pengawasan sehingga disampaikan kepada masyarakat agar bisa secara bersama sama untuk melakukan pengawasan pemilu.

“Jangan sekali kali masyarakat menggunakan hak pilihnya dua kali, karena apabila ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dua kali maka dia akan dipidana 3 tahun, sehingga saya berharap kepada masyarakat agar jangan ada berani untuk menggunakan hak pilih dua kali karena pidana menanti anda,” harap Darwis.