Posting Berita Hoax Penculikan Anak di FB, Dua Orang ini di Tangkap Polisi

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar– Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong/Hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Polda sulsel berhasil mengamankan U (28) lk di jl Borong Jambu galian perumnas antang blok 1 Kota Makassar beserta N (23) Pr di jl Tinumbu Lr. 132 H No. 11 kel. Layang Kec. Bontotala Kota Makassar pada hari senin (05/11).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Lelaki U (28) memposting konten Berita Bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan Keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di batua raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook “Usman Abdullah”.

Sedangkan peempuan N (23), memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.

Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pos terkait