Namanya Hilang dari DPT, Warga Desa Pangnyangkalang Gowa ini Kecewa Tak Bisa Ikut Memilih

391

SULSELBERITA.COM. Gowa - Pesta demokrasi kembali berlangsung di Kabupaten Gowa sabtu, 27 Oktober 2018 yang di ikuti sebanyak 69 Desa di beberapa Kecamatan. Respon warga dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak itu di sambut positif, tapi beda yang di alami oleh salah satu warga pemilih yang  namanya tiba tiba hilang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng juga ikut dalam pesta Demokrasi yang di ikuti dari lima Calon Kepala Desa(Cakades) dengan jumlah 3.703 Daftar pemilih tetap(Dpt).

Advertisement

Dari hasil pantauan media ini, ada salah satu warga yang tidak ingin namanya ikut di mediakan, mengaku sangat kecewa, sebab tidak lagi terdaftar namanya dalam DPT,  padahal saat pemilihan sebelumnya serta pemilihan Gubernur 27 Oktober 2018 lalu, dirinya mendapat surat panggilan dan ikut dalam pemilihan serta terdaftar dalam DPT.

"Saya sudah puluhan tahun tinggal di Desa Pannyangkalang, dan setahu saya jika kita tidak memiliki surat panggilan, maka kita di perbolehkan membawa KTP dan KK, makanya saya datang saja ke TPS 3 dengan membawa identitas saya, namun
sesampainya di TPS 3, di Dusun Saptamarga saya tanyakan sama petugas dari Panitia Pemungutan suara(PPS), " saya tidak diberi surat panggilan, bolehkah mempergunakan kartu identitas saja ...???yang langsung dijawab olh salah satu anggota PPS, " Kita tidak bisa menerima KK dan KTP lagi, karena sudah ada kesepakatan dari lima Cakades tersebut," jelasnya.

Di tempat terpisah ketua P4KD Satriaman, saat di konfirmasi melalui via telpon selulernya, menjelaskan, "Ada kesepakatan yang telah di buat oleh masing-masing para calon untuk tidak menggunakan KK dan KTP, dan kami juga telah membuatkan berita acaranya.
jika ada nama warga yang terdaftar di Dpt, maka boleh saja menggunakan kartu identitas seperti KK dan KTP, " jelasnya.

Lain halnya yang di sampaikan dari sekertaris P4KD atas nama " Dian. saat di konfirmasi, mengapa ada warga yang hilang namanya di DPT dan tidak mendapatkan surat panggilan memilih, mengatakan, "Apabila kita turun mendata maka waktunya sangat mepet sekali dan memakan waktu yang cukup lama, sebab pemilihan saat ini sudah mendekat sehingga pada tanggal 25 dan 26 September 2018 lalu, di lakukan Bimtek di tingkat Kabupaten, yang mana ada usulan pemkab untuk menggunakan data dari KPU untuk Dpt 2019 untuk di gunakan, yang mana pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres, sementara usulan tersebut dapat di sepakati bersama-sama dari semua calon kepala desa(Cakades)," jawabnya.