SULSELBERITA. COM Takalar - Pemkab. Takalar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Takalar melaksanakan kegiatan Konsultasi uji publik Standar Pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di ruang Galery Lantai 1 kantor Bupati Takalar.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Budiar Rosal Saleh,. S. STP selaku Kadis DPM-PTSP berlangsung sehari diikuti sekitar 50 peserta terdiri dari masing-masing perwakilan Pimpinan OPD se Kab. Takalar. Kamis (11/10/2018).
Budiar Rosal Saleh mengatakan SP dan SOP mempunyai standar dalam menjalankannya, saat proses tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar prosedur maka akan fatal yang bisa merugikan orang lain.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008”. Jelasnya.
"Sesuai dengan Keputusan kemenpan no 15 tahun 2014 menjadi acuan kualitas pelayanan dan acuan kualitas penilaian pelayanan sebagai kewajiaban penyelenggara terhadap masyarakat. Dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah serta terjangkau dan terukur. Standar pelayanan ini yang menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui informasi yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara". Ujarnya lagi.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Ismu Iskandar, ST dan Iwan, ST.