Masuk Tahap Harmonisasi Perda, Tanakeke Akan Jadi Kecamatan ke-10 di Takalar

311

SULSELBERITA.COM. Takalar - Tahap pembentukan kecamatan baru yakni kecamatan Pulau Tanakeke kini memasuki  penyusunan Peraturan Daerah (Perda)  melalui rapat harmonisasi antara Badan Legislatif (Baleg) dengan Pemkab Takalar. Senin (8/10/2018).

Rapat harmonisasi ini berlangsung di Ruang Bamus, Kantor DPRD Takalar yang dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Legislasi Dprd yakni Makmur Mustakim, H. Indar Jaya, Nur Fitri Dg Siama, H Amiruddin Mami dan Hj. Mardiana Tanning serta  bagian Pemeritahan, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), dan Bagian Hukum Setda Takalar selaku bagian yang membawahi proses pembentukan kecamatan ke-10 di Takalar tersebut.

Advertisement

Sebelum melakukan rapat harmonisasi untuk pembuatan Perda, Pemkab Takalar telah menerima peta wilayah kecamatan Tanakeke dari Topdam yang diwakili oleh Capt Anang Arifin sebagai salah satu syarat utama pembentukan kecamatan baru, dan telah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Peta itu merupakan salah satu syarat utama untuk pembentukan kecamatan baru, yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten. Lembaga yang berkompeten itu hanya ada tiga yaitu BIG, LAPAN, dan TOPDAM. Kalau peta batasnya Pemda Takalar dan Topdam sudah kordinasikan dengan biro kecamatan di Kemendagri," Jelas Kepala Bagian Tata Pamerintahan Baharuddin Limpo.

sementara itu ketua Baleg DPRD Takalar Makmur Mustakim menjelaskan, bahwa dalam rapat harmonisasi Baleg dengan Pemda terdapat tiga ranperda yang dibahas yakni  Ranperda pembentukan kecamatan Tanakeke, ranperda tentang perubahan atas perda No 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD ) dan ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Terkait rapat harmonisasi antara Baleg dengan Pemda, ada tiga ranperda yang dibahas, diantaranya ranperda pembentukan kecamatan Tanakeke. Untuk Ranperda pemekaran kecamatan kan tidak masuk dalam program legislasi daerah, tetapi karena pemekaran kecamatan kepulauan ini sangat penting untuk lbh mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kehidupan sosial masyakat, maka segera dibentuk dan dimasukkan dalam revisi prolegda" jelas Makmur Mustakim.

Pembuatan Perda untuk pembentukan kecamatan pulau Tanakeke ini menjadi serangkaian proses untuk mendapatkan nomor registrasi kecamatan oleh Kemendagri.

Pemkab Takalar melalui bagian tata pemerintahan mengatakan bahwa pembentukan kecamatan kepulauan Tanakeke ini diharapkan selesai Insya Allah paling lambat pertengahan tahun 2019.