SULSELBERITA.COM. Takalar - Paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Koperasi Takalar yang dianggarkan sebesar, Rp. 425.000.000, (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), sepertinya akan berbuntut hukum. Pasalnya hari ini, tiba tiba nama paket hilang di portal LPSE Kab. Takalar, padahal seluruh tahapan sudah selesai.
KW yang mengaku sebagai salah satu rekanan yang ikut memasukkan berkas untuk ikut dalam tender kegiatan tersebut, menuding jika Pokja 19 diduga melakukan kongkalikong dan persekongkolan dengan salah satu rekanan dari tiga rekanan yang ikut memasukkan penawaran.
Perlu diketahui, ke 3 Perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut lelang paket rehabilitasi gedung kantor Dinas Koperasi Takalar, yaitu :
1. CV. Putra Bungsu Mandiri
2. CV. Reso Pawiro
3. CV. Divaanitia
Kepada awak media ini, KW lebih jauh mengungkap proses prose yang telah selesai dilakukan oleh pihak rekanan, "Pemasukan penawaran pada tangal 12-14 September 2018, pembukaan penawaran pada tanggal 14-17 September 2018, evaluasi penawaran tanggal 14-18 September 2018, evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 18-19 September 2018, pembuktian kualifikasi jadwal pertama tanggal 19 spetember 2018" ungkap sumber.
"Lebih jauh lagi di ungkapkan sumber " Namun saya kaget, karena tiba tiba ada penambahan jadwal pembuktian kualifikasi ke tanggal 20 September 2018, selanjutnya pembuatan berita acara hasil pelelangan jadwal awal pada tanggal 19 September 2018 lalu terjadi perubahan jadwal lagi menjadi tanggal 21 September 2018,
namun giliran tahap penetapan pemenang di jadwal tanggal 19 September, lagi lagi pihak paniti melakukan perubahan jadwal menjadi tanggal 21, tepatnya hari ini, dan tiba tiba nama paket hilang di portal LPSE Kab. Takalar, ini terlalu kentara kalau panitia ada kerja sama dan kongkalikong dgn salah satu rekanan dari 3 perusahaan yg memasukkan penawaran" ungkap Sumber KW.
"Panitia sudah melewati tahap evaluasi, penawaran, sampai proses klarifikasi berkas asli, kenapa tiba tiba lelangnya menghilang, ada apa ini Pokja?, kami tidak akan tinggal diam jika panitia tidak perlakukan rekanan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku, kami akan tempuh jalur hukum jika panitia tidak bisa berbuat adil, kalau mau berpihak kepada rekanan sebaiknya tidak usah lakukan proses lelang/tender, percuma ada proses lelang kalau memang panitianya bisa diatur dan di intervensi oleh salah seorang pejabat" tutup KW penuh kesal, (Jumat, 21/9/2018).