Aspidsus Kejati Kepri Mengaku Lega, Mantan Bupati Natuna Akhirnya Berhasil Dieksekusi

702

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Terpidana korupsi, mantan Bupati Natuna, Drs Raja Amirullah Apt akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi untuk menjalani hukuman selama 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau  6 bulan penjara jika tak membayar denda.

Advertisement

Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass, yang di konfirmasi tetkait eksekusi terhadap terpidana melalui aplikasi WA, merasa lega karena akhrnya mantan Bupati Natuna berhasil dieksekusi hari ini (Kamis, 13/9/2018), setelah beberepa bulan terakhir ini dipantau oleh pihak Kejati kepri.

"Alhamdulillah, setelah beberapa bulan terakhir ini kita pantau keberadaan yang bersangkutan,  dengan sangat kooperatif mwlalui pendekatn pendekatan persuasif,  walau sempat dua kali diminta untuk menyerahkn diri,  baru bisa hadir dipanggilan ke 3.  Terpidana dengan didampingi Penasehat Hukumnya,  datang kekantor Kejati Kepri, sekitar jam 9 pagi, melalui beberapa proses pengadministrasian, pemeriksaan kesehatan, pemberian hak kepadaTerpidana untuk sholat dan makan siang terlebih dahulu diruangn Aspidsus". jelas Fery Tass. Kamis (13/9/2018).

Lanjut dijelaskan kembali oleh mantan Kajari Takalar ini, "Setelah semua proses selesai, akhirnya terpidana digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas tanjungpinang untuk menjalani masa tahanan selama 5 tahun kedepan".

Lebih jauh lagi di jelaskan, "Kalaulah terpidana sejak awal menerima putusan PN yang hanya menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, yang bersangkutan udah keluar sejak lama,  tapi malah kemudian banding, dan  ternyata hukumannya ditambah menjadi 3 tahun, namun rupanya mantan Bupati Natuna ini melakukan kasasi ke MA, dan hasilnya malah putusannya menjadi 5 tahun" Tutup Aspidsus Kejati Kepri ini.

Perlu diketahui,  Raja Amirulah terjerat kasus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Se Paih di Desa Sungai Bandarsyah, kecamatan Bunguran Timur tahun 2010 lalu di Natuna bersama Asniyadi. Dalam kasus yang menjeratnya ini, negara dirugikan sebesar Rp 368 935 000 dengan modus melakukan mark up harga tanah.

Pasca dilakukan eksekusi terhadap terpidana, Kajati Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH menggelar konfrensi pers di kantornya, Kamis (13/09/2018) siang didampingi Aspidsus, Fery Tas SH MH dan Kejari Natuna, Juli Isnur SH MH.