SULSELBERITA.COM. GOWA - Lahan milik Legiun veteran yang berlokasi dijalan poros limbung, Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, diklaim oleh pihak kecamatan Bajeng, bahwa tanah milik legiun veteran tersebut, , yang diatasnya berdiri bangunan sejak tahun 1961, sampai saat ini belum pernah dipindah tangankan.
Menurut, kepala Kecamatan Bajeng, Hasrul, saat dikonfirmasi melalui via telpon genggamnya, bahwa apa yang ia lakukan, antara lain mengosongkan kantor legiun veteran termasuk usaha para anggota veteran dihalaman,harus
dikosongkan berdasarkan instruksi Bupati gowa, Adnan.
Kepala kecamatan bajeng, Hasrul telah memasang papan bicara, bahwa lokasi ini milik negara, harus dikosongkan, menurut sumber yang namanya tidak bersedia dimediakan pada media, mengatakan bahwa seorang warga yang ingin menempati lokasi tersebut untuk dijadikan atau buat warung.
Lain lagi keterangan kepala ranting LAVRI Bajeng, Abd.Habib, Daeng Lira. Bahwa seorang warga yang berinisial MT, beberapa kali mendatangi kepala ranting LAVRI Bajeng. Daeng Lira, untuk meminta lokasi halaman untuk mendirikan warkop, namun Daeng Lira, tidak memberi izin.
Usaha jual mobil dihalaman gedung legiun vegeran bajeng, adala milik usaha bersama sesama anggota veteran, yang dikelola oleh anak para anggota veteran, demi untuk merawat kantor yang diduga dibangun pada tahun 1963. Dan sampai saat ini pihak tidak pernah ada biaya perawatan dari instasinya. Ungkap kepala ranting lavri bajeng, habib daeng lira.
Kepala lavri bajeng, habib daeng lira saat di konfirmasi mengatakan, tidak akan mundur selangkahpun sampai titik darah penghabisan seperti saat mempertahankan negeri ini dari penjajah, kenapa sekarang disaat ingin mengisi kemerdekaan dengan melakukan usaha dikantornya yang sudah berjalan selama kurang lebih dari 20 tahin yang lalu, dan kini disaat merayakan hari kemerdekaan kembali merasa terjajah oleh bangsa sendiri, tutur habib daeng lira. Dengan linangan air mata dengan mengenang kisahnya berjuang melawan penjajah.