SULSELBERITA.COM. Takalar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar akhirnya melakukan eksekusi terhadap Abd Hakim, yang merupakan salah satu terpidana Kasus dugaan Korupsi proyek Docking Dinas Perikanan Kab Takalar, Abd.Hakim di giring ke Lapas Takalar, setelah putusan bandingnya keluar, yang memutuskan kurungan penjara 1,5 tahun, yang berarti lebih tinggi 6 Bulan dari putusan pengadilan tipikor sebelumnya. (Selasa, 31/7/2018).
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Hakim Ischak, di dakwa bersalah pada kasus proyek docking kapal Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar yang merupakan proyek tahun 2014 lalu, dengan estimasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 200. 000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Pihak Kejari Takalar, melalui Kasipidsus Zen Hadianto, SH.MH, mengatakan bahwa penahanan tersebut berdasarkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 31/Pidsus/Tpk/2018/pengadilan Makkassar, tertanggal 26 Juni 2018.
Menurut Zen, kasus korupsi tersebut bergulir di Kejaksaan Negeri Takalar, sejak tahun 2016 lalu, dan menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Najib Kasim dan mantan PPK Abdul Hakim Ischak sebagai. Keduanya dinilai telah merugikan negara Rp 200 Juta.
Bahkan kedua tersangka sudah pernah ditahan di lapas Takalar, (27/10/2016) lalu, pada masa Kepemimpinan Fery Tas sebagai Kajari Takalar dan Kasipidsus Ujang, namun penahanannya tak berlangsung lama, karena keduanya ditangguhkan dan melakukan banding.
Abdul Hakim Ischak, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pada tanggal 31 Juli 2018. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar telah melaksanakan putusan incracht tersebut dan langsung menggiring tersangka di Lapas Takalar.
“Abdul Hakim Ischak, telah menerima putusan tingkat banding dan mendatangi Kantor Kejari Takalar untuk menjalani hukumannya 1 tahun 6 enam bulan. Sedangkan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Najib Kasim belum ditahan karena belum keluar putusan bandingnya,” jelasnya.