Di Dampingi Legislator PPP, Warga Ko’mara Gugat Balai Pompengan

507

SULSELBERITA.COM. TAKALAR - Kisruh pembebasan lahan pembangunan bendungan Pammukkulu, kini memasuki babak baru, pasalnya sejumlah warga Desa Kale Ko' mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kab.Takalar yang lahannya masuk dalam area mega proyek tersebut, akhirnya dengan tegas menolak pembangunan bendungan Pammukkulu.

Seperti yang telah diketahui, serangkaian persiapan fisik sarana dan prasarana untuk melangsungkan kegiatan proyek tersebut sudah ada.

Advertisement

Alasan warga melakukan penolakan terhadap pembangunan mega proyek bendungan Pammukulu tersebut, dijarenakan harga ganti rugi lahan mereka belum menemui titik temu antara warga dan tim apraisal (tim penaksir).

"Kami menolak pembangunan bendungan Pammukkulu karena harga biaya ganti rugi lahan hanya Rp 3000 hingga Rp 4000 permeter, sedangkan yang Kami inginkan Rp 50 Ribu permeter dan itu adalah harga mati," Kata Mardin Daeng Sewang, warga Kale Ko' mara usai menghadiri rapat pelaporan dikantor Pengadilan Negri Takalar, Kamis (5/7/2018).

Didampingi Legislator PPP Takalar, Makmur Mustakim, warga Desa Kale ko' mara usai pertemuan yang dihadiri pihak balai besar wilayah sungai Pompengan, langsung melakukan gugatan kePengadilan Negri Takalar atas 93 bidang lahan pembangunan bendungan.

"Karena kesepakatan harga tidak terwujud antara kedua belah pihak, maka warga resmi melakukan gugatan pada pihak balai dan Kami akan siap mendampingi warga demi sebuah kesejahteraan," Ujar Makmur Mustakim

Makmur Mustakim, selain siap mendampingi dan membantu warga mendapatkan keadilan yang seadil adilnya terhadap biaya ganti rugi lahan, Makmur Mustakim berharap banyak pihak pengadilan berpihak pada kepentingan rakyat sehingga konflik horisontal tidak perlu terjadi, sehingga pembangunan bendungan Pammukkulu tetap berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.