SULSELBERITA.COM Takalar - Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang tersisa beberapa hari lagi, yakni pada tanggal 27 juni 2018 mendatang, Panitia pengawas pemilihan umum di sembilan Kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar, hari ini melantik masing masing Ptps di Kecamatannya, minggu (03/6/2018).
Ketua Panwaslu Takalar, Ibrahim Salim mengatakan bahwa hari ini telah dibentuk dan dilantik pengawas tempat pemungutan suara (ptps) sebanyak 351 dari sembilang Kecamatan Kabupaten Takalar. Ini Berdasarkan dengan ketentuan undang undang ptps dibentuk 23 hari sebelum hari pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara (Pasal 27, ayat 2 UU No. 10/tahun 2016), minggu (3/6/2018).
Ibrahim Salim mengatakan kehadiran Pengawas TPS di perhelatan Pilkada, adalah amanah UU No. 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Tentunya ini sangat strategis dalam upaya memaksimalkan tugas pengawasan pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan dengan prinsip kejujuran, transparan dan demokratis. Dalam pasal 27 UU No. 10/2016, disebutkan Tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas TPS.
Tugas Ptps adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
Wewenang Ptps, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan Berita Acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kewajiban Ptps, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Ppl menyampaikan dokumen hasil pemungutan suara dan penghitungan suara kepada Ppl, melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menghimbau kepada semua Ptps yang dilantik hari ini, agar tetap menjaga integritas dan netrlitas selaku pengawas Tps, dan Ptps bagian dari itu ujung tombak untuk menegakan keadilan pemilu, himbaunya Ibrahim Salim.
Foto. Ketua Panwaslu Takalar, Ibrahim Salim saat mengahdiri pelantikan Ptps di Kecamatan Mappakkasunggu, Minggu (3/6/2018).