Pungutan yang di Lakukan Perusda Takalar, Berpeluang Jadi Bahan Temuan BPK

1156

SULSELBERITA.COM. Takalar - Seperti yang diketahui, Perusda Panrannuangku Takalar kini telah mengambil alih semua penarikan retribusi pasar dan perparkiran di Kab.Takalar, meskipun hal tersebut di kritik dan disorot oleh banyak pihak, namun rupanya pihak Perusda sepertinya tak ambil pusing.

Larangan bagi Perusda untuk melakukan pungutan, juga telah disampaikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asran Latif yang meminta kepada semua Perusahaan Daerah (Perusda) tidak dilibatkan dalam memungut retribusi daerah.

Advertisement

Dilansir dari media sulselekspres.com, menurut Asran Latif, yang bisa memungut retribusi daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait kecuali ada aturan yang mengikat.

“Perusda tidak dapat memungut retribusi. Yang bisa memungut retribusi adalah SKPD terkait. Perusda dapat mengelola retribusi jika diatur oleh perda yang telah dibentuk,” katanya, Kamis (17/5/2018).

Menurut Asran selama ini banyak pemerintah daerah yang melakukan kesalahan. Karena memberikan tugas kepada perusda untuk melakukan pemungutan retribusi daerah.

“Bila sudah menjadi obyek retribusi tidak boleh lagi menjadi obyek sewa. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah, karena bisa menjadi bahan temuan BPK,” katanya mengingatkan.

Di lain pihak, Aswar salah seorang aktivis muda di Takalar yang diminta tanggapannya terkait kisruh pungutan yang dilakukan oleh pihak perusda Takalar tersebut, mengatakan "Seharusnya Pihak Perusda mengindahkan himbauan dari Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asran Latif ,agar tidak terlibat dalam penarikan retribusi daerah, karena hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku". Ujar Aswar. (Rabu, 30/5/2018).

Aswar kembali menambahkan "Jika melakukan pungutan, harus ada Perda yang mengatur, karena setahu saya sampai saat ini yang dijadikan alas hukum oleh perusda menarik retribusi adalah Perda no 1 tahun 2014 tentang pembentukan perusda, selain itu seharusnya semua hasil pungutan  harus di setorkan ke Kas daerah minimal 1x24 jam", Kunci Aswar.