Miris…Sidangkan Kasus Korupsi UMRAH, Aspidsus Kejati Kepri Malah Kembali di “Goyang”

682

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Track Record Aspidsus Kejati Kepri Fery Tas dalam memburu para pelaku korupsi di Kepulauan Riau, tak perlu diragukan lagi, berbagai kasus besar pun kini ditanganninya, bahkan sampai memenjarakan seorang jaksa senior yang nota bene  adalah satu seragam dengannya.

Rupanya sepak terjang mantan Kajari Takalar Provinsi Sulsel tersebut, membuat beberapa pihak merasa Zona "Nyamannya" mulai terganggu,  seperti halnya beberapa waktu yang lalu, Fery Tas pernah digoyang saat menangani kasus BAJ yang merugikan keuangan negara sampai puluhan miliar rupiah,  dirinya saat itu malah dilaporkan ke Mabes Polri.

Advertisement

Kini Aspidsus Kejati Kepri tersebut, kembali berusaha di "goyang", dengan memanfaatkan penanganan kasus korupsi Rp.7,8 miliar proyek pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Dalam kelanjutan kasus tersebut, yang kini telah bergulir di pengadilan tipikor Tanjugpinang, Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, dituding menuntut ke 4 terdakwa dengan tuntutan ringan, hal tersebut berdasarkan saat JPU membacakan tuntutannya. Senin (14/5/2018).

Issu yang di duga sengaja di hembuskan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, bahwa sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU, ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang menghubungi kerabat dan keluarga terdakwa untuk mengkondisikan tuntutan ringan kepada masing-masing terdakwa.

Issu lainnya lagi yang diduga sengaja di lempar oleh oknum oknum tersebut,  menyebutkan jika ada "kurir pelobi" sebagai suruhan Jaksa, yang menemui terdakwa dan kerabatnya untuk meminta sejumlah dana, dengan kesepakatan  tuntutan Jaksa terhadap tedakwa dikurangi.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepri Feri tas, yang dikonfrimasi melalui aplikasi WA (Selasa, 29/5/2018),  terkait berhembusnya issu miring tersebut, membantah keras dan mempersilakan untuk dipermasalahkan jika ada bukti-bukti yang kuat dari pihak yang menuding tersebut.

"Astagfirullahal’azhiim ada apa lagi ini?Nauzubillahi miinzhaalik, semua itu sama sekali tidak benar,  Insyaallah kalau saya tidak akan melakukan tindakan zolim begitu. kalau  masih ada yang bermain dalam perkara ini, kami tantang pihak pihak yang menuding ada oknum jaksa yang bermain dalam perkara itu,  kalau bukti kuat yangg dimiliki, silahkan gentle saja tunjuk langsung siapa oknum jaksa yang dimaksud,  siapa yang jadi kurir, dan siapa yang menghubungia jksa dari pihak keluarga terdakwa, untuk mempermasalahkn hal tersebut,  supaya jelas, jantan dan betinanya, tidak tendensius yang bisa menjadii ftnah keji dan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan. Putusan terhadap perkara itu juga belun inkracht dan diharapkan bersabar menunggu endingnya,  bukan saling tuding, menuduh macan macam terhadap perkara yang sedang berjalan". terang Fery Tass.

Lanjut di katakan Fery Tass  "Dan sebaliknya bila semata mata hanya  fitnah keji dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Insya Allah kita  akan lawan, kalau masalah tuntutan, itukan didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangn dan bukti bukti yang mendukung keterangan saksi, surat surat petunjuk, keterangan ahli dan sebagainya,  kemudian pastinya dipertimbangkan juga faktor faktor yang meringankan, seperti pngembalian kerugian keuangan negara yangg dllakukn oleh masing mading terdakwa dan itu ada SOP nya tersendiri yang mengatur hal itu. Issu ini saya kira sengaja di hembuskan, karena ada pihak yang tidak puas, yang tentunya bertujuan untuk kembali "Menggoyang" kami". Jelas Fery.

Perlu diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, Siswanto SH, menuntut 4 orang terdakwa korupsi UMRAH masing-masing, Hery Suryadi selaku Wakil Rektor dan PPK dengan hukuman 2 tahun dan 6 Bulan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut Warek UMRAH itu dengan hukuman mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.102 juta dikurang dana yang sudah dikembalikan Rp.70 juta. Sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan Rp32 juta atau diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa dituntut selama 2 tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa Hendri Gultom juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp. 330 juta dikurang Rp.110 juta dana yang dititip ke Jaksa, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.200 juta.

Sementara itu untuk terdakwa Ulzana Zie Zie selaku Direktur PT BMKU yang mengakibatkan kerugian negara Rp.6 miliar, hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan pokok, terdakwa Ulzana Zie Zie juga dituntut membayar kerugian negara Rp6 miliar dikurang Rp1 miliar yang sudah disetor dan ditipkan Jaksa, sehingga utangnya bersisa Rp5 miliar.

Sedangkan terdakwa Yusmawan, hanya dituntut Jaksa 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, terdakwa Yusmawan juga dibebankan untuk membayar uang pengangganti sebesar Rp1.020.000.000, yang sebelumnya telah disetor kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga uang yang dititipkan itu dianggap sebagai uang pengganti.