SULSELBERITA.COM. GOWA - Ketua Relawan Garda Nurdin Abdullah (Ganass) Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk tegas terhadap pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018 jika melakukan kampanye dan sosialisasi di rumah ibadah.
"Sangat jelas bahwa rumah ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye dan sosialisasi", ungkapnya, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya, persoalan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang Tentang Pilkada.
Seharusnya Panwaslu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye, dan jika ada indikasi pelanggaran terhadap aturan main, segera ditindaki.
"Lakukan pencegahan dengan selalu mengingatkan agar tidak berkampanye di rumah ibadah, apalagi jika sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran, seperti yang terjadi di beberapa lokasi rumah ibadah, Masjid Nurul Yakin, Masjid Nurul Jihad dan Masjid Baitul Rahman, Kabupaten Gowa, di pagar masing-masing masjid tersebut terpajang atribut pasangan IYL-Cakka, ucapan selamat berbau politis, ini harus segera ditindaki", tegasnya.
Ia menambahkan Panitia Pengawas Pemilu harus tegas dan netral dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye.
"Panwaslu harus tegas dan netral dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon agar tidak melanggar ketentuan", tambahnya.