SULSELBERITA.COM. Takalar - Dalam rangka memperbaiki dan penataan masa yang akan datang dalam memajukan Kecamatan Galesong, Kecamatan Galesong Selatan dan Kecamatan Galesong Utara, kedepan agar lebih baik nantinya olehnya itu maka dibentuk sebuah Group WA yang berslogam "DISKUSI GALESONG" yang berjumlah Anggota 212.
Hal demikian masyarakat Galesong Gelar Forum Perdana "DISKUSI GALESONG" dengan Tema: "Kelestarian Lingkungan Laut Galesong Raya" telah dilaksanakan pada hari Kamis,10 Mei 2018, pada pukul 15.00 - 17.30 Wita, yang berlokasi di WTS (Warung Tengah Sawah) Desa Boddia Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.(10/5/2018).
Pertemuan ini berlangsung seru dan saling berargumentasi serta memberikan masukan sehingga mendapatkan sebuah kesimpulan yang telah di sepakati bersama demi Galesong Raya lebih baik masa depan.
"Hasrul Magau salah satu Pemuda ANSOR Galesong, memaparkan dalam diskusi bahwa perlu dipahami dulu apa itu CSR? "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, merupakan perusahaan yang memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
"Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Lanjut, dikutip bahwa menurut Kotler dan Lee[1], terdapat enam model CSR yang dapat diterapkan di perusahaan, yakni: Cause Promotion, Cause Related Marketing, Coporate Societal Marketing, Corporate Philanthropy, Community Volunteering, dan Socially Responsible Business Practice.
Dengan demikian ada beberapa regulasi yang menyangkut persoalan CSR :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT di atas. PP No. 47 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berisi sembilan pasal. Salah satu yang diatur adalah mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan.
Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR. Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UU Minyak dan Gas Bumi memang tidak secara tersurat mengatur tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, bila dibaca secara seksama, ada satu aturan yang secara tersirat menyinggung mengenai CSR. Ketentuan itu adalah Pasal 11 ayat (3) huruf p, yang berbunyi, “Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat palin sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.”
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU Minerba tidak menyebut tanggung jawab sosial secara tersurat, tetapi menggunakan istilah program pengembangan dan pemerdayaan masyarakat. Pasal 108 ayat (1) UU Minerba menyebutkan bahwa “Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.”
Pasal 1 angka 28 UU Minerba mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai “usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.”
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PP No. 23 Tahun 2010 merupakan aturan pelaksana dari UU Minerba. PP ini menjelaskan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang telah disinggung oleh UU Minerba. Ada satu bab khusus, yakni BAB XII, yang terdiri dari empat pasal yang mengatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satunya adalah Pasal 108 yang berbunyi, “Setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.” Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif.
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
UU Panas Bumi juga memiliki satu pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. UU ini menyebutkan istilah tanggung jawab sosial perusahaan dan pengembangan masyarakat sekaligus. Pasal 65 ayat (2) huruf b berbunyi: “Dalam pelaksanaan pelenyelenggaraaan Panas Bumi masyarakat berhak untuk: memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.”
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Setidaknya ada dua pasal yang menyinggung CSR dalam UU No. 13 Tahun 2011. Pertama, Pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Ketentuan ini ditegas oleh Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi, “Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.”
Selain itu, ada pula Pasal 41 yang menggunakan istilah pengembangan masyarakat. Pasal 41 ayat (3) menjelaskan bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin."tegas Daeng Magau
"Menurut Titung wardani dalam kesempatannya menuturkan bahwa permasalahan yang terjadi di pulau sanrobengi salah satunya adalah sumber air tawar, solusi yang dihasilkan dari diskusi tersebut menyepakati untuk dilakukan Penanaman bibit pohon sukun dibeberapa titik di pulau sanrobengi."lanjut
10 tahun yang akan datang pohon itu sdh tumbuh besar, pohon sukun memiliki akar yg besar dan kuat.
Akar tersebutlah yg berfungsi menetralisir kandungan salinitas/ kadar garam didaratan pulau, sehingga nantinya sumber air tawar itu bisa dimanfaatkan oleh wisatawan dan warga Pulau, tutur Wardani
Dari Hasil "Diskusi Galesong" telah lahir sebuah konsep kesepakatan bersama yaitu:
1. Transplantasi terumbu karang tujuannya untuk memperbaiki lingkungan dalam keindahan pulau sanrobengi
2. Penanaman bibit sukun tujuannya menetralkan kadar garam, menetralkan salinitas air pulau sanrobengi
3. Pembentukan Aliansi Lembaga Pemerhati Pesisir Lingkungan Galesong Yakni lembaga yang ada didalamnya : FPG (Forum Pemerhati Galesong), LIDIK Pro ( Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan), HPMG (Himpunan Pemuda Mahasiswa Galesong), ANSOR, Serta Laskar Manindori Galesong.
Irvan selaku Koordinator "Diskusi Galesong" mengungkapkan ucapan banyak terima kasih atas kehadiran rekan Group WA "Diskusi Galesong" walaupun hanya puluhan orang yang sempat hadir pada hari ini akan tetapi semangat jiwa kami masih kuat demi Galesong lebih baik ke depan, olehnya itu muda-mudahan pertemuan selanjutnya agar Anggota Group WA "DISKUSI GALESONG" bisa lebih banyak untuk menyempatkan dirinya hadir pertemuan berikutnya."tutup Irvan