SULSELBERITA.COM. Takalar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis Shabu, dengan cara dibakar dihalaman kantor Kejari Takalar. (7/5/2018).
Pemusnahan barang bukti ini, bisa menjadi bukti, bahwa peredaran barang haram jenis narkoba di Kab.Takalar, terus saja diperangi dan diberantas oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan, hal tersebut bisa di lihat dari banyaknya pengungkapan kasus dari tahun ke tahun, yang cenderung mengalami kenaikan.
Kejaksaan Negeri Takalar sebagai salah satu pilar penegakan hukum, tak main main dalam penegakan hukum terutama dalam menghukum para pelaku Narkoba, itu bisa dilihat dari tuntutan JPU yang menuntut para pelaku sampai 13 tahun penjara, dan ada yang sampai putus 10 tahun penjara, dan paling rendah 4 tahun.
"Kami tidak main main menuntut para pelaku, ada yang kami tuntut sampai 13 tahun penjara, dan alhamdulillah ada yang diputus sampai 10 tahun penjara, dan paling rendah 4 tahun penjara, dan kalau putusan hakim tidak mencapai 2/3 tuntutan, kami pasti akan melakukan banding" Jelas Kasipidum Kejari Takalar Dwinanto Agung Wibowo. SH. MH. Senin, (7/5/2018).
Lanjut di jelaskan Dwinanto, "Barang bukti yang narkoba yang hari ini kami musnahkan, sebanyak 23,19 Gram jenis Shabu dan 3.575 butir jenis THD serta trihexphenidyl (THD/HIMA/segitiga). Batang bukti ini dari 39 kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dari Bulan Oktober 2017 sampai Bulan April 2018". Jelasnya.
Lebih jauh di jelaskan lagi "Untuk pengungkapan kasus Narkoba ini, lebih dominan pelakunya adalah warga Takalar sendiri, dengan usia rata rata dibawah 30 tahun, bahkan ada juga dari kalangan pelajar, rata rata yang tertangkap adalah pembawa dan penjual. Saya menghimbau pada semua warga Takalar, agar hati hati dalam memilih pergaulan, jangan coba coba, dan ingin tahu tentang narkoba". Kunci Kasipidum Kejari Takalar ini.
Sementara itu, Kajari Takalar Saiful Bahri. SH.MH yang diminta tanggapannya terkait pemusnahan barang bukti Narkoba yang dilakukan hari ini, menjelaskan, " Pemusnahan barang bukti ini ini adalah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Takalar yang diwakili oleh Sekda, Wakil Bupati selaku ketua BNK, Forkopimda, Kadis Kesehatan, Kalapas, perwakilan OPD, Tokoh agama, serta Garda indonesia. Harapan saya, narkoba bisa Zero, kalau tidak bisa minimal berkurang, untuk itu program kita saat ini adalah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, jaksa masuk sekolah sebagai pembina upacara, dan untuk tindakan refresifnya yah melakukan penegakan hukum secara konsisten". jelas Kajari Takalar ini.