SULSELBERITA.COM, JENEPONTO - Pelaku yang diduga melakukan membuangan bayi berjenis kelamin perempuan disalah satu rumah milik warga tepatnya dipembuangan saluran air. Kini telah ditemukan pelakunya dan diamankan di Kantor Polres Jeneponto. (Kamis,3/5/2018).
Informasi yang dihimpun media ini melalui Unit Buser Polres Jeneponto disebutkan nama pelaku berinisial MR (32) warga Jennetallasa, Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dijelaskan bagaimana kronologis proses penangkpannya berlangsung. Bripka Abd Rasyad mengatakan dalam rilis, dimana berdasarkan hasil baket yang dihimpun bahwa ada perempuan yang sudah lama dicurigai hamil diluar nikah.
Kemudian Unit Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Bripka Abd Rasyad memback up Polsek Binamu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sementara melintas di Kecamatan Tamalatea, menuju ke Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dan berhasil dibekuk, kamis, (03/05/2018)
Saat diamankan menurut pengakuan pelaku "saya dari makassar dari rumahnya temanya,"ungkapnya nampak seolah olah tidak mengetahui masalah tersebut.
Dari hasil introgasi di Kantor Polsek Binamu Polres Jeneponto, pelaku mengakui kenal dengan lelaki Rul lewat Via telephone dan ketemu dimakassar pada bulan April tahun 2017 silam disebuah Wisma dan melakukan hubungan intim.
Kemudian beberapa hari lalu dirinya ketemu kembali pada bulan Agustus 2017 ditempat yang sama namun setelah itu pelaku tidak pernah ketemu lagi, katanya.
"Semenjak itu saya tidak pernah lagi ketemu dengan lelaki Rul, sudah dalam keadaan hamil,"
Kemudian pada hari selasa tanggal 02 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 wita. perut pelaku sudah mulai terasa sakit dan masuk kedalam kamar mandi dan tiba-tiba melahirkan.
"Saya melahirkan dikamar mandi kemudian setelah bayi itu lahir saya menyiramnya dengan air supaya keluar diselokan,"imbuhnya dalam rilis
Atas kejadian tersebut, pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terangnya Bribka Abd Rasyad.
Kontributor Jeneponto: (Samsir)