KP2KP Jeneponto dan KPP Bantaeng, Sosialisai SPT Cara Online Melalui e-Filing

761

SULSELBERITA.COM, Jeneponto - Kegiatan Sosialisai Perpajakan Tahunan yang di laksanakan oleh KP2KP Bontosungguh bersama KPP Pratama Bantaeng yang bertempat di Cafe 88 Jl. Lingkar Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Senin, (23/04/2018).

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Bontosunggu yang bekerjasama dengan KPP Pratama Bantaeng, mensosialisasikan pajak badan tahunan yang berbasis elektonik melalui e-filing terkait tatacara pelaporan pengisian SPT tahunan PPH badan 2017 secara online melalui aplikasi e-filing.

Advertisement

Dimana kegiatan ini yang melibatkan beberapa gabungan asosiasi dan para rekan-rekan pemerintah dan pengusaha-pengusaha lainnya, dari barang dan jasa, dan jasa kontruksi se Kabupaten Jeneponto.

KPP Pratama Bantaeng Hendra Defianto mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan kurang lebih hari ini, terkait tatacara pengisian SPT Tahunan badan melalui aplikasi e-filing,

"Olehnya itu, melalui sosialisasi ini kita mengharapkan untuk kepatuhan para wajib pajak badan terutama yang belum tertib. Kemudian diharapkan peningkatan jumlah wajib pajak badan, target pajak khusus di Kabupaten Jeneponto mengalami peningkatan dari pada tahun sebelumnya," Katanya

Untuk mengetahui pencapaian target tersebut, tentunya dengan melaksanakan sosialisasi perpajakan dengan melibatkan rekan-rekan dan para pengusaha-pengusaha lainya dengan cara online melalui e-filing sebelum pelaporan berakhir dan apabila ada keterlambatan maka dikenakan sanksi,

"Karena ini berbasis elektronik yang sifatnya online tentunya diharapkan agar para rekan-rekan dapat mengetahui pasti tatacara pelaporan dan pengisian SPT tahunan tersebut," ungkapnya

Pengisian pelaporan wajib pajak yang berbasisi elektronik melalui e-filing masih banyak yang awam tentang pengetahuan, sehingga kita melaksanakan kegiatan ini agar rekan-rekan dapat memahaminya," jelas Hendra Defianto.

Menurut KP2KP Bontosunggu Ardiman selaku pihak pelaksana mengatakan, pelaporan SPT tahunan badan apabila terjadi keterlambatan melapor SPT tahunannya akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah,

"Ia ini kita laksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan tahunan PPH badan 2017 dengan cara online melalui aplikasi e-filing yang bekerjasama dengan PK2KP Bontosunggu dan KPP Pratama Bantaeng. Karena aplikasi ini masih ada beberapa reka-rekan yang awam belum memahami tentang tatacara pelaporan pengisian SPT," terangnya

Lanjut Ardiman katakan, yang selanjutnya wajib pajak tahunan akan dikenakan sanksi atau denda sebesar 1 juta rupiah bilamana pelaporannya telat paling lambat tanggal 30 april untuk wajib pajak tahunan, bebernya Ardiman di Cafe 88 kepada media ini.

Kontributor Jeneponto: (Samsir)