SULSELBERITA.COM. Takalar - Sukmawati Daeng Kamma seorang warga Takalar, melaporkan seorang pelaku terduga penggelapan sertifikat tanah miliknya, yang di sinyalir bekerjasama dengan oknum pegawai BPN Takalar, ke pihak Polda Sulsel, dengan laporan Polisi nomor : LPB/14/1/2018/SPKT, tanggal 10 januari 2017 lalu.
Poto terduga pelaku (Sapri Dg Lawa)
Sukmawati Daeng Kamma melaporkan Sapri Daeng Lawa sebagai terduga pelaku tindak pidana penggelapan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KHUP pidana.
Kronologis kejadian menurut pengakuan korban, menuturkan bahwa saudara dari Sukmawati Dg Kamma, Yakni Muhammad Sudar Daeng Sibali, pernah memasukan sertifikatnya di BPN Takalar, untuk pengurusan perubahan alamat di sertifikat tanahnya. Karena alamat di sertifikatnya tersebut, masih alamat Desa Parasangan Beru, sementara sekarang ini sudah dimekarkan menjadi Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong.
Saat proses pengurusan di BPN Takalar itulah, terduga pelaku Sapri Daeng Lawa yang merupakan warga Desa Pa'lallakang, Kecamatan Galesong, mengambil sertifikat miliknya tersebut dikantor BPN Takalar tanpa sepengetahuannya, "Saya merasa aneh dan heran dengan pihak BPN Takalar, kok bisa seseorang yang tidak berkaitan dengan sertifikat saya, bisa dengan mudahnya diberikan kepadanya, saya menduga ini bisa terjadi, karena ada konspirasi dan persekongkolan jahat antara Oknum pegawai BPN Takalar dengan si pelaku" Ungkap Sukmawati, Rabu, (28/3/2018).
Sukmawati Daeng Kamma, sebagai pelapor di Polda Sulawesi Selatan, selain kesal dengan oknum pegawqi BPN Takalar, juga mengaku kecewa dengan pihak Polda Sulsel, yang terkesan lamban dalam menangani laporannya tersebut, lantaran laporannya kurang disikapi oleh Polda Sulawesi Selatan."Saya sudah melapor di Polda Sulsel, sejak tahun 2017 lalu, namun sampai sekarang pelaku belum ditahan". Kesal korban.