LPHS Kecam Kades Gentungan Bajeng Barat Gowa, Ini Sebabnya….

1128

SULSELBERITA.COM. Gowa - Ancaman pembubaran pementasan seni  oleh kepala Desa Gentungan Bajeng Barat Kabupaten Gowa, Sukarni Dg Siriwa, yang akan di gelar pada sabtu ,24 Maret 2018, mendapat kecaman keras dari Ketua lembaga Perlidungan Hak-Hak Sipil (LPHS) Makassar, Djaya Jumain. (Kamis, 22/3/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komunitas pencinta seni Daeng Umba tersebut, diancam akan dibubarkan oleh kades yang bersangkutan, apabila mengundang Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ir.Darmawangsyah Muin,M.Si.

Advertisement

Ketua  (LPHS) Makassar,  Djaya Jumain mengatakan bahwa secara kelembagaan dirinya mengecam tindakan Kades Gentungan Bajeng Barat, Sukarni Dg Siriwa yang telah membatasi kegiatan masyarakat yang menghadirkan wakil rakyat, "Kami dari LPHS, mengecam tindakan sang Kades, karena telah membatasi kegiatan masyarakat, apalagi kegiatan ini sifatnya umum dan tidak ada indikasi politik praktis dalam pilkada serentak 2018, karena kehadiran anggota DPRD dalam acara tersebut adalah murni sebagai undangan kapasitas sebagai wakil rakyat". Ungkap Djaya Jumain.

Lanjut dikatakan Jumain "Apa yang di lakukan oleh kades tersebut adalah bentuk pembegalan demokrasi yang tanpa dasar, karena menghalang halangi kehadiran anggota DPRD di daerahnya, padahal sebaiknya apabila ada anggota DPRD yang datang ke Desa, malah Desa tersebut mendapat perhatian karena Kepala Desa  bisa menyampaikan aspirasi rakyat".ujar Djaya Jumain.

Djaya jumain meminta Bupati Gowa ,Adnan puricha Ichsan yasin limpo menegur kadesnya yang tidak simpati dengan  adanya acara rakyat yang di hadiri oleh anggota DPRD, rencananya perlakuan kades gentunan ini akan di tindak lanjuti di DPRD Gowa, untuk mengklarifikasi pengancaman pembubaran acara yang dilakukan oleh kelompok pemuda kreatif tersebut.