Tarik Retribusi Dari Penjual Jagung Di Lahan Pribadi, Perusda Takalar Terancam Dipidanakan

729

SULSELBERITA.COM. Takalar - Perusda Panrannuangku Kab.Takalar terus mendapat sorotan dan kecaman tajam atas sepak terjangnya semenjak terbentuk. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan terus saja menuai kontroversi.

Salah satunya adalah terkait retribusi pedagang yang kini ditangani sepenuhnya oleh pihak Perusda Takalar, jika. Sebelumnya pedagang pasar sentral mengeluhkan kenaikan tarif retribusi yang ditarik dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 3.000, kini retribusi pedagang tersebut di kecam oleh pedagang jagung rebus di Panaikang.

Asis Kawang, seorang penjual jagung rebus dibilangan Panaikang, merasa keberatan dengan adanya penagih yang datang dengan membawa karcis yang bertulisan ” karcis panrannuangku ” sebesar Rp.3000 ribu/perhari.

Azis Dg.kawang yang mengelola kios 51,  menyampaikan ke media, jika dirinya keberatan atas adanya penagih dari persada “Kami keberatan dengan adanya penagih distribusi tiap hari dari perusda, dan apabila  tidak dibayar, maka keesokan harinya harus didobol pembayarannya, pada hal sebelumnya kita cuma membayar hanya kebersihan itu pun tergantung kita" Kesalnya, Rabu, (21/03/2018).

Lanjut dikatakan, "kami juga heran ini tempat bukan milik PEMDA melainkan milik pribadi, tapi kenapa kami dibebankan harus membayar retribusi setiap harinya". Ujar Dg Kawang jengkel.

”Karcis ini akan kami bawa ke pihak yang berwajib, karna kami duga karcis yang dibebankan kepada kami sebanyak Rp.3000 ribu perhari,  kami anggap sebagai pungutan liar". tegas Dg kawang.

Sementara itu, Direktur SDM Perusda Husni Tamrin yang akrab disapa Dg.kuling, saat dikonfirmasi oleh awak media di kios 49 panaikang, mengatakan kalau di tagih oleh perusda itu wajar, kecuali tempat penjualan lahan adalah lahan milik pribadi.

Namun saat ditanyakan kembali, kalau para penjual  jagung rebus di bilangan Panaikang adalah rata-rata lahan milik pribadi, tapi kenapa tetap di tagih tiap hari oleh perusda, Direktur SDM Perusda ini menjawab, itu tidak bisa kalau lahan milik pribadi.

Dilain pihak, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Insan Mandiri ( Lsm-BIM ) NASIR TARANG juga ikut angkat bicara menanggapi persoalan tersebut, "Seharusnya Perusda sebelumnya harus ada regulasi dan turun melakukan sosialisasi kemasyarakat, karena jelas regulasinya, dan ini harus di perjelas apakah karcis retribusi yang dikeluarkan Perusda untuk menagih sudah jelas dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Harus kita ingat, jika menagih retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka itu sudah jelas pungutan liar, dan ada bisa dipidanakan" Kuncinya. (Rabu, 21/3/2018).