SULSELBERITA.COM. Takalar - Pihak Kejaksaan Negeri Takalar mulai melakukan telaah hukum terkait laporan dari salah seorang aktivis penggiat Anti Korupsi di Takalar, dimana yang betsangkutan melaporkan terjadinya dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Takalar dari Fraksi PKS.
Dua orang oknum legislator yang dilaporkan berinisial MT dan HA. Kejaksaan Negeri Takalar pun merespon hal tersebut, dengan segera melakukan penyelidikan tak lama setelah menerima laporan.
“Laporan masyarakat atas dugaan SPPD yang diduga fiktif oleh Dua orang oknum anggota Legislatif Takalar akan segera dikoordinasikan, karena telah diregister. laporan ini kami telaah dulu, lalu menentukan langkah selanjutnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar, Zen Hadianto.
Zen Hadianto meminta masyarakat (pelapor) untuk bersabar menunggu proses pemeriksaan yang akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, H.Imran yang merupakan pelapor kasus tersebut, kepada awak media menjelaskan modus yang di gunakan oleh kedu terlapor.
"Kedua oknum legislator yang kami laporkan, adalah dari Fraksi PKS, kami menduga, mereka telah melakukan rekayasa perjalanan dinas pada tahun 2017. Modus yang digunakan adalah dengan cara merekayasa perjalanan dinasnya, ada yang terbaring sakit tetapi perjalanan dinasnya dibayarkan, ada yang tidak berangkat tetapi SPPD nya diwakilkan oleh orang lain,” Ungkap H.Imran.(Senin, 5/3/2017).