Safari Jum’at, Panwaslu Takalar Sosialisasi Larangan Money Politic Dan Politisasi Sara

355

SULSELBERITA.COM, Takalar -  Menjelang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan  tanggal 27 juni 2018 mendatang, Panwaslu Kabupaten Takalar menggandeng Panwas Kecamatan Pattallassang melakukan Safari Jum'at di mesjid Nurul Jihad, lingkungan Limbungan, Kelurahan Pallangtikang, Kecamatan Pattallassang.(jumat, 16/2/2018).

Dalam safari jumat tersebut,  Panwaslu Takalar melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya Money Politic Dan Politisasi Sara pada masyarakat,

Advertisement

Ibrahim Salim, Ketua Panwaslu Kabupaten Takalar, dalam keterangannya mengatakan "kegiatan ini adalah sosialisasi untuk mencegah dan mengingatkan kepada masyarakat agar dapat terlibat dalam hal pengawasan sehingga pesta demokrasi mendatang bisa berjalan sesuai dengan harapan kita semua".

Selain itu, Ibrahim Salim juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menerima atau menerima uang saat Pilgub mendatang "Jangan gara gara uang Rp.50 ribu kita bisa dipenjara dan didenda, jangan sampai kita menggadaikan diri dengan satu suara, karena suara tidak bisa dinilai dengan materi,  Mari kita secara bersama untuk menjadi bagian dari Pengawas untuk mendukung pesta demokrasi ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua".

Lanjut di sampaikan "saya berharap kepada masyarakat, agar bisa berkonstribusi dalam hal pengawasan. Karena masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan kepada kami apabila ada informasi atau melihat seseorang yang melakukan Money Politic dan Politisasi Sara. Ini juga tidak lepas dengan tagline Bawaslu RI "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".

"Saya tegaskan setiap orang yang menjanjikan, memberikan atau menerima uang atau materi lainnya dengan tujuan menggunakan hak pilih dengan cara tertentu maka dipidana penjara 36 bulan sampai 72 bulan, denda 200 juta, dan Politisasi Sara berdasarkan dengan pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf a,b,c,d,e dan f maka dipidana penjara 3 bulan sampai 18 bulan dengan denda 600 ribu sampai 6 juta".

Jangan sampai kita menggadaikan diri dengan satu suara, karena suara tidak bisa dinilai dengan materi. Mari kita menciptakan Pilgub mendatang bisa kondusif, karena kabupaten Takalar adalah kabupaten kita bersama, kami
mengajak masyarakat untuk mengajak mengawasi Pilgub mendatang, dengan tagline Bawaslu RI "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".

Mulai hari ini, kami akan menjadikan kegiatan rutin untuk melakukan safari jum'at yang dirangkaikan dengan sosialisasi tentang money politik dan Politisasi sara dan kami targetkan mengunjungi 100 mesjid.