Timbulkan Gejolak Dimasyarakat, APDESI Kecam Keras Tindakan PLT Lakukan Pemecatan Aparat Desa

1309

SULSELBERITA.COM. Takalar - Seolah dikomandoi, beberapa Plt Kades yang baru dilantik, secara hampir bersamaan mengambil kebijakan melakukan pemecatan/penggantian aparat Desa, tindakan sepihak dan sewenang wenang yang dilakukan tersebut, akhirnya mendapat perlawanan dari warga, gelombang aksi unjuk rasa sampai penyegelan kantor Desa pun dilakukan oleh warga.

Kondisi tersebut, tentunya dapat memicu komplik horisontal antara yang pro dan yang kontra atas kebijakan PLT Kades tersebut, yang tentunya pula dapat mengancam stabilitas dan keamanan di Desa.

Menyikapi hal tersebut, DPC APDESi Kab.Takalar ikut bereaksi dan memberikan kecaman keras atas apa yang dilakukan oleh beberapa PLT Kades, Melalui ketuanya, Wahyudin Mapparenta menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat konyol dan gegabah. "Bagaimana tidak konyol, mereka rata-rata orang luar Desa yang masuk menjadi penjabat. Hanya hitungan hari kemudian mengambil kebijakan yang gegabah, tanpa mempertimbangkan aturan perundang-undangan mereka melakukan pergantian aparatur Desa." Sesal Wahyudin yang juga Kepala Desa Aeng Batu-Batu.

Selain itu, DPC APDESI menilai tindakan tersebut dapat mengganggu stabilitas dan menghambat pelayanan masyarakat, "Kami mengecam tindakan tersebut, Kades defenitif saja sangat berhati-hati mengambil kebijakan seperti ini. Mereka cenderung emosional dan tidak rasional dalam pengambilan kebijakannya. Setiap pengambilan kebijakan harus berlandaskan aturan dan regulasi perundang-undangan. Sepertinya mereka harus banyak belajar undang-undang dan regulasi lainnya. Efeknya sangat fatal. Coba kita bayangkan, Desa Kalebentang disegel warga, terbaru Desa sampulungan juga seperti itu. Malah Penjabat Kadesnya diusir keluar kantor. Ini memalukan dan berdampak negatif terhadap pelayanan administratif dikantor Desa. Dalam undang-undang, mereka punya hak mengganti dan memberhentikan perangkat Desa, tapi semua ada mekanismenya, dan ada koridornya. Aturan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa jelas dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri" Urai Wawan sapaan akrabnya.

Terkait dengan persoalan ini, APDESI pun berharap Bupati Takalar dapat meninjau ulang penempatan pejabat-pejabat tersebut, "tentu saja kami berharap bapak bupati agar dapat meninjau ulang penempatan penjabat tersebut. Kinerja dan kapasitasnya sangat meragukan, baru beberapa hari menjabat sudah bikin gaduh dengan kebijakan kontroversialnya tersebut. Hal ini kami sarankan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dan bisa berjalan maksimal" tutup wahyudin.

Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dengan jelas dalam Pasal 53 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.