Panwaslu Kec. Pattallassang Bawakan Materi Pendidikan Politik

402

SULSELBERITA.COM. Takalar - Panwaslu Kecamatan Pattallassang membawakan materi tentang pendidikan Politik yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) Fakulitas Fisipol dan dihadiri kepala Kelurahan Salaka dan Kelurahan Pappa serta puluhan toko masyarakat di Kantor Lurah Salaka, Kecamatan Pattallassang, selasa (23/01/2018).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa dari Unismuh yang sementara melaksanakan Kuliah kerja Nyata (KKN) dan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kelurahan Salaka dan Kelurahan Pappa Kecamatan Pattallassang, dengan tema kewirasuhaan dan pendidikan politik.

Advertisement

Menurut Panwascam Pattallassang, Jamaluddin Barlian Daeng Tarang SH, sangat berterima kasih kepada Mahasiswa atas diundangnya sebagai pemateri tentang Pendidikan Politik. Karena Pendidikan politik’ merupakan istilah yang kerap digunakan oleh para praktisi pemberdayaan masyarakat untuk menggambarkan setiap proses yang dilakukan dalam kerangka meningkatkan kesadaran sosial masyarakat terhadap dinamika politik yang terjadi.

Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses untuk menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu, menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu”. Konsep-konsep pokok dalam politik adalah; negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, dan pembagian atau alokasi.

Setelah itu, Panwascam Pattallassang juga menghimbau kepada Apartur Sipil Negeri (ASN) melalui selebaran tentang perbuatan yang dilarang ASN dan akan disanksi ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa/Lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016, diancam pidana penjara yang diatur dalam pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016, yakni dengan pidana paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 paling banyak Rp.6.000.000,00. Pelanggaran terhadap kode etik ASN yang diatur didalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil pasal (5) pasal (6) dan pasal (7). (rilis).