SULSELBERITA.COM. Takalar - Kasus pe ganiayaan yang menimpa salah seorang warga Desa Pa'rappunganta Kec.Polut Kab.Takalar, di pertanyakan oleh pihak keluarga korban, pasalnya penanganan oleh pihak Polres Takalar atas kasus penganiayaan yang menimpa H Abdul Radjab Hamzah, yang terjadi beberapa waktu lalu, sampai saat ini sama sekali tidak ada kejelasan.
Ardiyanto Radjab, putra Abdul Radjab menilai Polres Takalar dalam hal penanganan kasus sangat lamban,
Menurutnya orang tuanya di keroyok warga ketika pihaknya memenangkan gugatan Kasasi di Mahkamah Agung atas kepemilikan lahan di Desa Parrapunganta, Polut.
“Indikatornya jelas bahwa sejak laporan tertanggal 24 Nopember 2017 pihak polres belum menangkap pelaku penganiayaaan terhadap orang tua kami.”katanya, Senin (16/1/2018).
Selain itu, Penyidik juga dalam menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor tentang perkembangan penanganan kasus dianggap lalai secara administrasi penanganan kasus.
“Mestinya pelapor mendapatkan informasi maksimal 15 hari setelah laporan sesuai KUHP, tetapi penyidik mendapatkan laporan satu bulan lebih.”tegas mantan aktivis BADKO HMI SULSELRABAR
Anto, sapaan akrabnya, menyampaikan dalam minggu ini tidak ada progres penahanan terhadap pelaku pengeroyokan, pihak keluarga berserta pengacara akan melaporkan Polres Takalar ke pihak Propam Polda dan menindak lanjuti laporan ini karena kurang gesitnya aparat polres dalam progres penangangan kasus.
Bahkan, sedari awal, Anto mengaku menyayangkan pihak aparat kepolisian yang seolah terjadi pembiaran pengeroyokan saat eksekusi berlangsung. “Seharusnya pengeroyokan itu tidak terjadi. Ada personel kepolisian di lapangan kok,”katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit PPA Polres Takalar yang menangani kasus ini memilih untuk mengarahkan kepada penyidiknya.
“Tunggu saja pemyidiknya, dik. Dia yang lebih tau.”katanya ketika dihubungi di ruang kerjanya.
Sampai berita ini dimuat, penyidik yang bersangkutan tidak muncul.