SULSELBERITA.COM. Takalar - Pasca dilantik sebagai Bupati Takalar Tanggal 22 Desember 2017 yang lalu, atau tepatnya 23 hari yang lalu, Bupati Takalar Syamsari Kitta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar melakukan mutasi terhadap 161 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab Takalar, Senin (15/1 2018)
161 orang ASN yang terkena mutasi tersebut, berasal dari staff, kesehatan, dan guru, hal tersebut terlihat berdasarkan SK mutasi yang ditandatangani oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta, tertanggal 15 Januari 2017. Mereka yang dimutasi berasal dari berbagai golongan I, II, III dan IV.
Bupati Takalar Syamsari Kitta yang di konfirmasi oleh salah satu awak media online membenarkan perombakan sejumlah PNS tersebut. Ia menjelaskan bahwa perombakan tersebut disebabkan adanya perubahan aturan bahwa yang dulunya eselon IV kini menjadi non eselon.
“Itu bukan mutasi pejabat, saat ini kan oleh pemerintah ada perubahan aturan dari UPT yang eselon dulunya eselon IV menjadi non eselon. Jadi nantinya tidak ada pelantikan. Jadi saya cuma melanjutkan aturan terbaru pemerintah,” kata Syamsari Kitta.
Sementara itu, Setda Takalar H.Nirwan Nasrullah yang turut di konfirmasi terkait adanya mutasi tersebut, membenarkan jika hari ini memang ada mutasi. "Iya memang benar hari ini ada mutasi" katanya singkat melalui aplikasi WA nya. (Senin, 15/1/2018).
Mutasi terhadap 161 orang PNS ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta sejak dilantik menjadi bupati Takalar pada 22 Desember 2017 yang lalu.