SULSELBERITA.COM. KEPRI - Tak puas dengan menangkap dan menahan pengacara senior dan jaksa senior beberapa waktu yang lalu, Kejati Kepri khususnya bidang Pidsus terus menggeliat untuk menorehkan tinta emas penegakan hukum tindak pidana korupsi, kembali Kejati Kepri menyeret pejabat penting yang selama ini berkiprah dibidang akademisi kampus perguruan tinggi ternama di tanah melayu Kep.Riau.
Tak tanggung tanggung, orang no 2 dikampus tersebut, yakni Wakil rektor Universitas Maritim Raja Haji Fisabilillah (Umrah), berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, tak hanya menyeret Herry Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Umrah sekaligus Wakil Kepala Rektor 2, tetapi juga telah menyeret 3 nama lainnya, yakni, Hendri Gultom selaku kontraktor Pelaksana Direktur PT Jovan Karya Perkasa, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, dan Yusmawan selaku distributor.
Setelah Jaksa penyidik menyatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, keempat orang tersangka kasus perkara korupsi Kampus Universitas Maritim Raja Haji Fisabilillah (Umrah), yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp12 miliar tersebut, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (27/12/2017), yang selanjutnya penyidik Kejati Kepri melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang untuk segera disidangkan.
Sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang, ke Empat tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dikantor Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang selama beberapa jam oleh tim jaksa penyidik.
Seperti yang dilansir dari media Sindonews.com, Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri Siswanto beberapa waktu yang lalu mengatakan, setelah diteliti berkas perkara dari penyidik Polda Kepri dinyatakan lengkap. Dia menuturkan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar dari anggaran Rp30 miliar pada 2015. Perbuatan tersangka dilakukan dengan modus mark-up atau menggelembungkan anggaran proyek.
Di tempat sama, Cholderia Sitinjak selaku penasehat hukum tersangka Hery menyampaikan pihaknya sudah siap untuk melawan proses hukum kliennya. Menurut dia, dalam perkara ini kliennya adalah korban, sebab sebelum Hery ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen, nilai proyeknya sudah ditentukan melalui harga perkiraan sendiri (HPS) pada 29 Juli 2015.
Sementara kliennya ditunjuk pada Agustus 2015, maka dalam perkara ini seharusnya orang yang menetapkan HPS yang terlibat karena kliennya hanya pekerja. "Ada kejanggalan dalam penetapan klien saya sebagai tersangka. Secara kasat mata klien saya adalah korban," ujar Cholderia.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Ferry Tass yang juga mantan Ka.Unit Penuntutan pada Satgas Tndak Pidana Terorisme dan Trans National Crimes Kejagung RI diera tahun 2000an itu, melalui telfon selulernya (Rabu, 27/12/2017) mengatakan "tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada pihak pihak lain yang terlibat dalam megaproyek tersebut, tergantung dari fakta persidangan dan kejujuran pihak pihak terkait dalam mengungkap modus terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, bilamana hal itu terungkap dalam fakta persidangan, maka kami tidak akan segan segan untuk segera menindak lanjutinya, karena korupsi yang sudah mewabah sampai diranah pendidikan ini, makin merusak sendi sendi foundamental tatanan berkebangsaan, yang tentunya tidak bisa dibiarkan, mesti diberangus, supaya tidak menjadi preseden buruk kedepannya". Tegas Fery Tass.