Hotnews “Menutup Tahun 2017, Kejati Kepri kembali Raih Prestasi Gemilang”

826

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Menjelang penutupan tahun 2017 ini, sebuah prestasi yang sangat gemilang kembali diraih oleh Kejati Kepri, pasalnya salah seorang buronan kelas kakap yang diburu selama kurang lebih 3 bulan terakhir oleh tim Aspidsus Kejati Kepri, akhirnya berhasil di tangkap. (Rabu, 20/12/2017).

Buronan yang paling dicari tersebut, adalah pengacara senior PT BAJ Batam yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi dan TPPU dengan mengemplang uang negara sebesar 55 milyar, pengacara tersebut adalah Drs.Moch Nashihan.SH. MH.

Advertisement

Kronologis penangkapan sang buron tersebut, menurut keterangan Aspidsus Kejati Kepri H.Fery Tas SH.M.Hum.M.Si Ferry Tass Aspidsus Kepri yang terkenal bertangan dingin ini dalam menangkap buronan dan memburu para koruptor ini, mengaku bahwa dia bersama Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO tersebut, (Rabu, 20/12/2017).

"Tim Dik Aspidsus Kejati Kepri yang langsung turun kelapangan dengan menumpangi pesawat Sriwijaya pada Rabu pagi ini, dan alhamdulillah membuahkan hasil gemilang, dengan dikomandoi oleh saya sendiri dan ketua tim Dik Reza Wisnu Wardhana.SH MH, serta Alinaek Hasibuan SH. MH yang bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejagung RI, kami berhasil menemukan dan menangkap DPO asal Kejati Kepri tersebut dari tempat persembunyiannya". Jelas Fery Tass.

"Tersangka diamankan di Alamat Lobby Tower 3, Apartemen Residence 8, Jl. Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
pada Hari Rabu, 20 Desember 2017
sekitar pukul 16.10 WIB", TSK berhasil ditangkap tanpa perlawanan, setelah berusha sembunyi diapartement mewah tersebut, dan setelah menunggu beberapa lama,  yang bersangkutan turun kebasement untuk mengambil sesuatu keperluan dari mobilnya, seketika itu juga tim langsng menyergap yang bersangkutan".

"Setelah memastikan bahwa TO benar orang yang dicari untuk menghindari "error en persona" dan salah tangkap. Dan Alhamdulillah berkat doa dan support teman teman pers, dengan bermodalkan optimisme tinggi, dan dilandasi semangat pantang menyerah bekerja cerdas berkualitas demi institusi untuk menyelamatkan negeri dari cengkraman korupsi yang terus mewabah, kami bulatkan tekad menerabas semua tantangan dan hambatan yang ada, akhirnya bersyukur kepada Allah SWT, tanpa halangan berarti yang bersangkutan menyerah pasrah untuk diproses hukum selanjutnya.".

Lebih jauh lagi di jelaskan oleh Fery Tass "Rencnanya  yang bersangkutan akan segera kami bawa dan terbangkan ketanjungpinang hari ini juga (Rabu), dengan pengawalan ketat aparat keamanan, setelah menjalani beberapa proses dikejagung RI. Dilain pihak tim juga akan melanjutkan proses penyitaan terhdap hartaa benda TSK yang masih ada, dalam rangka penyelamatan keuangan negara, melalui semua asset tracing dan upaya hukum lainnya, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku". Kunci Fery Tass.

Penangkapan atas diri tersangka, itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017, bahwa Drs. MOHAMMAD NASHIHAN, SH, MH merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kota Batam, yang ditempatkan pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, yang merugikan keuangan negara sekitar 55 M (Lima puluh lima milyar).