SULSELBERITA.Takalar - Dana Desa Yang dikelola oleh pihak Kepala Desa di Kab.Takalar, kini mulai makan korban, pasalnya salah seorang kepala Desa yang ada di Galesong, dijebloskan kepenjara oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, karena diduga korupsi Dana Desa. (Jumat, 15/12/2017).
Kades Bontoloe Abd Rajab Rombo, bersama anaknya yang juga sebagai bendahara Desa, dijebloskan kepenjara, setelah sebelumnya pihak kejari Takalar menetapkannya sebagai tersangka setahun yang lalu, keduanya di duga telah melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015, sebesar Rp 98.700.000 juta, hal ini berdasarkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP).
Kasi Pidsus Kejari Takalar, Zen Hadianto yang dikonfirmasi oleh awak media ini (jumat, 15/12/2017), membenarkan jika pihaknya memang telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (kades Bontoloe bersama anaknya yang juga bendahara Desa), karena di duga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.
"Benar kami sudah menahan Kades Bontoloe bersama anaknya, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 98.700.000 juta, hal ini berdasarkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP)" ujarnya dari ujung telpon.
“Sebelumnya pihak Kejari Takalar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Dia sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta yang langsung di setor di Bank BRI melalui rekening titipan Kejari Takalar, meskipun demikian kami tetap melakukan penahanan kepada keduanya, dengan pertimbangan, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri".
"Kami melakukan penahanan selama 20 hari, yang jika diperlukan akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara”. Kunci Zen Hadianto.