SULSELBERITA.COM.KEPRI - Sepertinya yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini dan beberapa media lainnya, terkait pemanggilan mantan Ketua DPRD Kab.Bintan, Lamen Sarihi, yang datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk memberikan keterangan terkait dugaan Korupsi/mark up tarif kamar hotel pada saat kunjungan kerja Komisi III ke Jakarta tahun anggaran 2015 yang lalu. (Senin, 4/12/2017).
Bersama Lamen Sarihi, tampak pula Sekretaris Dewan DPRD Bintan Edi Yusri, mantan Sekwan Agusnawarman, serta bagian keuangan DPRD Bintan Saadiah, mereka berempat hadir atas undangan Aspidsus Kejati Kepri H.Fery Tas.SH.M.Hum. M.Si.
Fery Tas dalam keterangan terbarunya kepada awak media ini (Selasa, 5/12/2017), menjelaskan, jika pihaknya memang sudah usai mengambil keterangan dari ke empat orang tersebut, tentunya di ambil keterangan berdasarkan tupoksinya masing masing saat itu.
"Memang benar keempatnya sudah kami ambil keterangannya, (Senin, 4/12/2017), mereka diminta keterangan sekaitan dengan tupoksi mereka saat itu. Kita kan ada laporan yang masuk, jadi langsung kita respon cepat laporan tersebut. Sejauh ini kan kita panggil empat orang tersebut, masih sebatas penyelidikan untuk mencari tahu benar atau tidak adanya peristiwa sesuai laporan yang kita terima," Jelas Ferry Tass,
Untuk lebih mendalami kasus ini, agar menemukan tituk terangnya, mantan Kajari Takalar tersebut, mengatakan jika pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi lainya, namun masih dalam penyusunan rencana pemeriksaan Tim Pidana Khusus (Pidsus).
"Kami sementara menyusun rencana pemeriksaan pihak pihak yang terkait dan saksi saksi lainnya, dan tak tertutup kemungkinan juga, akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh anggota Komisi III". Kunci Fery Tas