SULSELBERITA.COM. KEPRI - Penanganan dan pemberantasan tindak pidana dugaan korupsi, makin gencar di lakukan oleh pihak Kejati Kepri, khususnya Aspidsus Kejati Kepri, meskipun beberapa waktu yang lalu, Fery Tas di coba di lemahkan dengan melaporkannya ke pihak Mabes Polri, namun tak membuatnya gentar, malah makin menunjukkan eksistensinya dalam memburu para koruptor.
Setelah beberapa hari yang lalu memeriksa Dua mantan Bupati, kini Aspidsus melakukan pemanggilan dan memeriksa Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bintan. Lamen Sarihi dipanggil penyidik Kejati Kepri, Senin (4/12/2017).
Mantan Ketua DPRD Kab.Bintan tersebut, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan mark up biaya sewa kamar penginapan di Jakarta saat melakukan kunjungan kerja (kunker) pada tahun 2015 yang lalu. Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor 746/N.10.5/Fd.1/11/2017 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Fery Tass SH MHum MSi.
Selain Lamen Sarihi, tim penyidik Kejati juga memeriksa dua pejabat lainnya, yakni mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bintan tahun 2015, Agustiawarman yang saat ini menjabat Sekretaris di Dinas Pariwisata Provinsi Kepri dan Kabag Keuangan DPDD Bintan, Dra Sa'diah.
Aspidsus Kejati Kepri Fery Tas yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon miliknya (Senin, 4/12/2017), terkait hal tersebut, membenarkan jika pihaknya melakukan pemanggilan terhadap ketiga orang yang dimaksud untuk dimintai keterangan "Memang benar kami telah melayangkan surat pemanggilan pada ketiga orang tersebut, kita panggil guna dimintai keterangan, terkait dugaan mark up biaya penginapan pada saat Kunker Komisi III ke Jakarta tahun 2015 lalu," Jelas Fery Tass melalui sambungan telepon.
Lebih jauh dijelaskan lagi, "Pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut baru sebatas saksi dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). Hal itu juga sejalan sebagaimana yang pernah dilaporkan salah satu elemen masyarakat beberapa waktu lalu, kita juga akan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya. Kita akan lihat bagaimana proses selanjutnya nanti," Kunci Fery Tass.
Perlu diketahui, dugaan kasus Korupsi dan markup biaya penginapan saat kunjungan kerja komisi III ke Jakarta tersebut, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia Crisis Center (ICC) Kepri, La Ode Kamarudin beberapa waktu lalu. ICC Kepri melaporkan hal tersebut, karena menduga, adanya kecurangan yang dilakukan dengan memalsukan kwitansi untuk diklaim dalam SPPD masing-masing anggota dewan tersebut di APBD Bintan.