SULSELBERITA.COM. Takalar - Hamka Dg Nompo alias Karaeng Nompo, seorang terduga bandar narkoba di Takalar kembali di ciduk oleh pihak Polres Takalar, di lingkungan Mangadu Kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang Kab.Takalar, Kamis (16/11/2017).
Hamka Dg Nompo alias Karaeng Nompo (46) tahun, yang bekerja sebagai seorang petani, dan diketahui beralamat di Dusun Pattoppakang Desa Pattoppakang Kec.Mangarabombang Kab. Takalar, ternyata baru saja beberapa Bulan yang lalu menghirup udara bebas, Dg Nompo sebelumnya telah di jatuhi hukuman penjara dalam kasus yang sama.
Bersama Dg Nompo, turut diamankan pula seorang pelaku lainnya yang bernama Firmansyah alias Ato (26) Tahun, Alamat Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu Kab. Takalar
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan beberapa barang bukti (BB) yang berada dalam penguasaan keduanya. Adapun Barang Bukti (BB) yang turut diamankan yakni; 7 (tujuh) sachet shabu, Uang tunai sejumlah Rp. 4.200.000, (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), HP 2 Unit, serta 1 sachet besar yang sudah kosong.Selanjutnya kedua pelaku dibawa mako Polres Takalar untuk proses selanjutnya.
Menurut Kapolres Takalar AKBP Gani Alamsyah Hatta,S.I.K,kepada awak media menjelaskan "Karaeng Nompo ini adalah mantan.Napi kasus narkoba yang tahun kemarin baru menghirup udara bebas, tapi Sekarang di ciduk kembalioleh sat opsnal Res Narkoba Polres Takalar, , karena di duga menjadi bandar sabhu, pelaku.ini sudah lama di intai oleh petugas dilapangan, dan alhamdulillah pada hari Kamis pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang ada di TKP" Jelas Kapolres Takalar ini. (Jumat, 17/11/2017).