Pemkab Takalar Ancam Akan Libatkan Polisi Buka Paksa Segel SDN 24 Takalar II

881

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kisruh kasus penyegelan SDN 24 Takalar II oleh pihak ahli waris lahan tempat berdirinya sekolah tersebut, kini memasuki babak genting, pasalnya pemerintah kabupaten Takalar menegaskan akan melakukan upaya pembukaan paksa segel SDN 24 Takalar II di Kelurahan Takalar lama, Kecamatan Mappakasunggu, Takalar.

Rencana pihak Pemkab Takalar untuk melakukan Pembukaan paksa segel sekolah tersebut,  akan  melibatkan pihak  aparat kepolisian, hal tersebut akan dilakukan jika pelaku penyegelan tak juga mengindahkan himbauan Pemkab Takalar agar segera membuka segel sekolah.

Advertisement

Beberapa waktu yang lalu, Amran Torada saat masih menjabat Kabid aset mengatakan kepada awak media "Kami telah melakukan mediasi terakhir dengan pihak penyegel, namun tidak ada solusi sama sekali, dengan demikian, terpaksa kita akan lakukan langkah tegas, yakni melakukan  pembukaan paksa segel sekolah. Karena kapolres Takalar juga menyatakan secara tegas untuk membuka segel," Jelas mantan Kabid Aset tersebut.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah kabupaten Takalar,  telah melakukan upaya mediasi selama empat kali, yang melibatkan pihak penyegel sekolah, kepolisian dan  pemkab Takalar sendiri. Namun tak menemukan solusi dan jalan keluar.

Menyikapi hal tersebut, Sekda Takalar mengambil tindakan dengan menyurati pihak penyegel lahan sekolah agar segera membuka segel tersebut.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Muh. Darwis yang di konfirmasi oleh awak media terkait rencana pemkab Takalar yang akan melakukan upaya pembukaan paksa segel sekolah tersebut, membenarkan jika Sekda Takalar sudah melayangkan surat kepada pihak penyegel.  "Sekda sudah menyurati pihak penyegel agar membuka segel sekolah, tapi masih belum diindahkan. Saat ini pihak kepolisian juga sementara turun ke lapangan melakukan pengumpulan data dan infomasi terkait penyegelan," Jelas Muh. Darwis. Selasa (7/11/2017).

Seperti diketahui SDN 24 Takalar II disegel sejak bulan Februari yang lalu, penyegel merupakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah tempat sekolah tersebut dibangun.