SULSELBERITA.COM.Takalar - Muhammad Tahir Mappasissing Daeng Nompo, yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat berdirinya SDI Inpres No.153 Bontonompo yang beralamat di Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kab.Takalar, mengancam akan melakukan penutupan sekolah tersebut, jika Pemda Takalar tidak memberikan solusi atas masalah ini.
Bangunan sekolah yang tercatat di bangun sejak tahun 1982 tersebut, menurut Dg Tompo sapaan akrab si pemilik lahan, mengaku di bangun tanpa sepengetahuan pemilik lahan atau ahli waris yang sah, namun secara tiba-tiba muncul papan bicara bahwa lahan tersebut adalah aset milik pemda Takalar.
Muhammad Tahir Mappasissing Daeng Nompo kepada awak media ini, saat di konfirmasi (Kamis, 2/11/2017) melalui sambungan telpon mengatakan "Dasar kepemilikan kami ahli waris dari lahan yang di bangun sekolah itu adalah berupa rincik, sekolah tersebut di bangun juga tanpa ada pemberitahuan ke pihak kami sebagai ahli waris, jadi tidak ada ganti rugi sama sekali, sertifikat yang telah terbit atas nama pemda hanyalah sertifikat HAK PAKAI" Jelas Dg Nompo.
Lanjut di katakan “Kami hanya meminta kepada Pemerintah agar bisa memperlihatkan bukti bukti bahwasanya tanah tersebut sudah dihibahkan atau dijual ke Pemerintah Kabupaten Takalar. Karena kami sebagai ahli waris tidak pernah menjual atau menghibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, dan jika pemerintah tak memberikan solusi atas masalah ini, maka kami dari pihak ahli waris akan melakukan langkah penutupan”. Kunci Dg Nompo.
Perlu di ketahui, Pihak ahli waris telah melayangkan surat keberatan yang di tujukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, sebagai leading sektor dari masalah pertanahan yang ada di Kabupaten Takalar.
Sementara itu, Kabid Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan H.Agus. Salim, yang di konfirmasi di ruang kerjanya (Jumat,3/11/2017) membenarkan kalau pihak yang mengaku sebagai ahli waris, sudah menyurat secara resmi ke kantornya dengan tanggal surat 19 september 2017 atas nama Muhammad Tahir Dg Nompo, dengan perihal surat "penyampaian keberatan atas lokasi pembangunan SD Inpres Bontonompo no 153 kelurahan canrego".
"Iya memang benar, pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan sudah menyurati kami, dan kami sudah membals surat yang bersangkutan Pada tanggal 31/10/2017 dengan no surat 127/DLHP/X/2017, dan memang benar, pemkab Takalar sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut yakni sertifikat Hak Pakai . no 20 03 08 05.4.00003/2005. Kami cuma berpesan kepada yang mengaku sebagai ahli waris, Ini sekolah untuk masyarakat umum jangan sampai proses belajar mengajar terhambat, kalaupun ada gugatan hukum nantinya jangan sampai menghambat proses belajar mengajar". Kunci H. Agus Salim.