SULSELBERITA.COM. Takalar - Kisruh kehadiran Tambang Pasir di Desa Soreang Kec.Mappakasunggu Kab.Takalar, kian meruncing, hal tersebut di picu oleh diperiksanya beberapa warga setempat oleh pihak kepolisian Resort Takalar, karena di tuding menghalangi aktifitas pengangkutan pasir hasil pengerukan yang di jual.
Menyikapi hal tersebut, Legislator dari dapil II Partai PKS Sulaiman Rate Dg Laja, menginisiasi diadakannya pertemuan semua pihak yang berkompoten dalam masalah ini. (Jumat, 3/11/2017). Bertempat di Mesjid Babul Jannah Dusun Bontomanai Desa Soreang, Puluhan warga Dusun Lempong, Dusun Soreang Desa Soreang, serta warga Dusun Bontomanai, Desa Patani Kec.Mapsu, Mereka ramai ramai datang di mesjid Babul Jannah tempat dilaksanakannya pertemuan tersebut.
Selain puluhan warga, tampak hadir pula Legislator dari Dapil II, personel dari polres Takalar, personel TNI, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, penggiat LSM dan Media. Pertemuan ini khusus mengagendakan untuk membahas kisruh pembukaan tambang pasir yang di duga dengan modus pembukaan lahan tambak di Desa Soreang Mapsu, yang kini ramai ramai di tolak oleh warga setempat.
Dalam penyampaiannya ke pada warga yang hadir, Kanit Res Polres Takalar yang di berikan kesempatan pertama untuk berbicara mengatakan "Pengelola sudah mengantongi isin IUP, jadi masyarakat tidak boleh menghalangi, karena Sudah ada ijin. ada aturan yang mengatur, jika menghalangi aktifitas penambangan yang sudah berijin, maka akan di ancam pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah". Jelas Novi.
Sementara itu, Iwan salah seorang aktivis LSM yang mendampingi warga dalam masalah tersebut, mempersoalkan isin IUP yang di jadikan dasar oleh pihak pengelola untuk melakukan aktifitas jual beli pasir dari hasil pengerukan percetakan tambak (versi pengelola), "Nama yang tertera dalam isin IUP yang di keluarkan oleh pihak Pemprop adalah atas Nama Agus Salim Torki, namun kami menduga dengan sepihak telah dipindah tangankan ke H.Nurdin Ila, padahal salah satu poin dalam isin IUP tersebut adalah, tidak boleh memindah tangankan ke pihak lain". Kecam Iwan.
Namun Agus Salim Torki yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut, membantah telah memindah tangankan "Saya tidak pernah memindah tangankan ijin IUP saya, saya menguasakan ke Dg Rani untuk menjalankan usaha ini, karena saya banyak pekerjaan lain"
Sementara itu, H.Ila yang di sebut sebut sebagai pengelola tambang, juga angkat bicara "Saya sebagai pengelola, saya jalan berdasarkan isin, sudah di lengkapi dengan ijin penjualan, dan proses ini dimulai dari bawah sampai ke atas, mulai dari Desa sampai tingkat Propinsi" ujarnya.
Di Lain Pihak, H.Kenna seorang warga setempat yang juga sebagai salah seorang warga yang ikut terlapor, kepada awak media ini mengaku sangat kecewa dengan pihak kepolisian, menurutnya, dirinya merasa terintimidasi saat di periksa Polisi "Saya heran pak, saat saya di periksa, saya seolah olah di perlakukan seperti seorang tersangka, bahkan salah seorang warga atas nama Dg Ngintang, saat keluar ruangan saat selesai di periksa, menangis dan mengatakan kalau polisi yang memeriksanya mengatakan kepadanya "ini ruangan saya, saya bisa melakukan apa saja di ruangan saya", kami ini bukan penjahat pak, kami ini warga biasa, kami tidak melakukan perusakan apapun, kami hanya mencari keadilan" ujar H.Kena sedih.