LSM ARAK Minta Kejaksaan Periksa Penggunaan Dana BOS SD Bangkotinggia 1 Tanakeke

771

SULSELBERITA.COM. Takalar - Dalam meningkatkan mutu pendidikan dan dengan tujuan semua warga indonesia dapat menikmati pendidikan dasar  tanpa harus di bebani biaya, mkja pemerintah pusat menggelontorkan program Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), tentunya dengan harapan, penggunaannya sesuai dengan juklat dan juknisnya.

Namun meskipun demikian, ada ada saja oknum yang di duga tidak taat dengan juknis bahkan cenderung peruntukan dan penggunaan dana BOS yang di kelolanya, di duga sebagian masuk kantong pribadinya.

Advertisement

Seperti halnya pada SD Bangkotinggia 1, pulau Tanakeke Kec.Mappakasunggu, Sekolah yang di pimpin oleh Makkadera tersebut, penggunaan dana BOS yang di kelolanya layak untuk di pertanyakan, Pasalnya di duga beberapa item pembiayaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Hal tersebut bisa di buktikan dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS yang di setorkan, dengan fakta yang sebenarnya, mulai dari pembelian habis pakai dan lain lain.

Menyikapi hal tersebut, Iwank Surya ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK) saat di minta tanggapannya mengatakan "Sebaiknya pihak Kejaksaan Negeri Takalar memanggil oknum kepala sekolah yang bersangkutan, untuk mengklarifikasi hal tersebut, karena korupsi bukan saja menyangkut persoalan jumlah, tetapi lebih pada bagaimana tidak terjadi kerugian keuangan negara". Ujarnya singkat.

Sementara itu, kepsek SD Bangko Tingga Makkadera yang di konfirmasi terkait masalah tersebut melalui sambungan telpon (Senin, 30/10/2017), membantah kalau dirinya menyelewengkan dana BOS. "Semua laporan pertanggung jawaban sudah sesuai dengan apa yang kami belanjakan" ujarnya singkat.