Ferytas Apresiasi Timnya, Atas Kemenangan Kejati Kepri Dalam Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi BAJ

1326

SULSELBERITA.COM.KEPRI - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan yang menyidangkan permohonan Praperadilan yang diajukan Muhammad Nasihan,  menolak secara keseluruhan dalil dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Seperti yang di ketahui sebelumnya, Muhammad Nasihan adalah salah satu yang telah di tetapkan tersangka oleh pihak Kejati Kepulauan riau dalam kasus dugaan korupsi penempatan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua untuk PNS dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) tahun 2007-2012 senilai Rp 208.209.250.000.

Advertisement

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam ruang sidang yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (30/10). Hakim tunggal Santonius Tambunan menyatakan “Menolak seluruhnya permohonan yang diajukan pihak pemohon,”

Dalam pertimbangannya, hakim Santonius Tambunan menilai jika penetapan tersangka oleh pihak Kejati Kepri terhadap Muhammad Nasihan dinyatakan sah dan telah sesuai dengan aturan dan koridor hukum yang berlaku.

“Semua prosedur yang dilakukan penyidik sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, hakim menyarankan agar kedua belah pihak, pemohon dan termohon (Kejati Kepri) diharapkan dapat menghormatinya.

“Kami menghargai dan menghormati keputusan hakim. tetapi kami  tetap tidak sependapat,”  ujar Laudin Napitupulu, yang menjadi salah satu kuasa hukum dari pemohon Praperadilan. Dan hal yang sama juga dikatakan oleh pihak termohon yakni Jaksa dari Kejati Kepri.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri  Ferytas, menyatakan kepuasannya dan memberikan apresiasi atas kerja timnya dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut "Sebagai Aspidsus Kejati Kepri, saya sangat mengapresiasi kinerja tim kami, Alhamdulillah wasyukrillah selamat dan sukses kepada Tim Praperadilan Kejati Kepri, akhirnya perjuangan berakhir dengan happy ending, tim yang solid, hebat layak promosi, terimakasih banyak atas berfikir Cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlasnya" Ungkap Fery tas (Senin,30/10/2017).