Aspidsus Kejati Kepri: Dua Alat Bukti Sudah Cukup Untuk Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka

633

SUSLSELBERITA.COM. KEPRI - Terkait Permohonan praperadilan yang di ajukan oleh salah seorang tersangka kasus korupsi penyertaan dana jaminan asuransi kesehatan dan Jaminan Hari Tua Pemko Batam kepada asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ), yang saat ini tengah berproses di pengadilan Tanjungpinang, oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) H.Feritas SH. MSi.M.hum ditanggapi santai saja.

Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka korupsi minimal telah memenuhi 2 bukti permulaan yang cukup. Baik secara formil dan materil. Dua bukti permulaan menjadi yang terpenting untuk memenuhi unsur pidana korupsi.

Advertisement

"Dalam menetapkan dua tersangka kasus penyertaan dana jaminan asuransi kesehatan dan Jaminan Hari Tua Pemko Batam kepada asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dirasa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena telah memenuhi unsur, bahkan tim kami telah memiliki 3 alat bukti permulaan yang memenuhi unsur pidana korupsi terhadap Muhammad Nasihan pengacara PT BAJ" Jelas Ferytass. (Minggu, 29/10/2017).

Menurut Ferytass lagi, bukti permulaan itu lebih kepada materi penyidikan, sehingga secara detail akan dapat diuji di Pengadilan saat persidangan.

"Dua bukti permulaan kan sudah menjadi patokan hukum kita dalam menentukan perbuatan seseorang untuk dijadikan tersangka. Mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat hingga petunjuk. Lebih detailnya secara materi penyidikan kita ya tunggu nanti di persidangan," ujarnya.

Lebih jauh di jelaskannya lagi "Semua proses penyidikan dengan 2 bukti permulaan yang cukup tentunya untuk transparansi serta melindungi hak asasi seseorang, agar sebelum seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, telah dapat memberikan keterangan secara seimbang".

"Semua proses hukum harus sesuai dengan SOP dan perundang undangan yang berlaku, jadi tidak mungkin kami sewenang wenang dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, karena tujuan hukum pastinya dengan mempertimbangkan dan harus dengan minimal bukti permulaan yang cukup". Kunci Ferytass.

Ferytass menilai proses praperadilan dalam seminggu belakangan ini, timnya sangat solid, ferytass juga sangat yakin hakim tunggal yang menyidangkan akan lebih percaya dengan penyidik dalam menentukan tersangka.