SULSELBERITA.COM. Makassar - Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan orang tua murid peduli pendidikan Sulawesi Selatan, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Monumen Mandala di Jalan jenderal sudirman Makassar. Kamis, (19/10/ 2017).
Puluhan demonstran tersebut menuntut keadilan untuk pendidikan. Dengan menggunakan mobil pick up sebagai panggung, para demonstran secara bergantian melakukan orasi, selain itu mereka juga memasang kursi ditengah jalan sebagai bentuk protes atas tidak adanya keadilan pendidikan di SulSel.
Agung Purba Latowu yang bertindak sebagai jenderal lapangan, dalam orasinya mengatakan bahwa, dirinya sangat miris melihat peristiwa ini
“Kami meminta kepada Gubernur SulSel agar memperhatikan siswa yang tidak mendapatkan keadilan dan ini adalah aksi lanjutan setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan istana negara di Jakarta baru baru ini ”ucapnya
Aksi demonstrasi ini di picu oleh adanya dugaan pelanggaran Permendikbud No.17 Th.2017, selain itu, para demonstran menuding Gubernur Sul Sel Syahrul Yasin Limpo telah melanggar Sumpah dan Janjinya Bahwa siap menjalankan UUD 1945.
Puluhan massa yang sedianya menutup akses jalan Jenderal sudirman tempat di langsungkan demonstrasi, akhirnya gagal melakukannya, karena puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar yang mengawal jalannya aksi Demonstrasi tersebut, di bawah pimpinan Kompol. Wahyu menghalangi dan memerintahkan agar jalan dibuka sebagian.
Tampak spanduk dan pamplet di bentangkan di tengah jalan oleh para demonstran, sambil terus berorasi secara bergantian, Mereka menuntut agar DPRD Provinsi SulSel, segera memberhentikan Gubernur SulSel Syahrul Yasin Limpo, selain itu, mereka juga menuntut agar Kadis Pendidikan Provinsi. SulSel, H. Irman YL. dicopot dari jabatannya, karena mereka ingkar janji.
Para demonstran juga meminta kepada Presiden RI. Jokowi agar bertanggung jawab atas ribuan anak yang terancam putus sekolah.
Dalam pernyataan sikapnya, demonstran menuntut Tiga poin.
1.Meminta Presiden RI Jokowi bertanggung jawab atas ribuan anak yang terancam putus sekolah di Sulsel
2. Mendesak DPRD Prov. Sulsel agar memberhentikan Gubernur Sulsel karena melanggar janji dan sumpah jabatannya yakni tidak melaksanakan UUD 1945 dan Pemendikbud No. 17 tahun 2017.
3. Menuntut agar Kadis Pendidikan Prov. Sulsel segera di copot, karena membuat aturan juknis PPDB yang bertentangan dengan Permendikbud No.17 tahun 2017 serta membiarkan kursi kosong tanpa di atur hukum yg jelas.