SULSELBERITA.COM. KEPRI - Dokter Tajri yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil di tangkap oleh tim Aspidsus Kejati Kepulauan Riau di tempat persembunyiannya hari ini (Kamis, 5/10/2017).
Dokter Tajri di tangkap karena terlibat kasus korupsi, dirinya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Tahun 2009 di Dinas Kesehatan danSosial Kabupatcn Kepulauan Anambas yang dimenangkan oleh CV.Iman, dengan Diagnostik sebesar Rp.3.262.800.000.
Dokter Tajri sebenarnya telah di vonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut, namun menghilang dan masuk daftar DPO. dr Tajri dinyatakan bersalah yang di perkuat dengan putusan Kasasi Nomor : 2370 K/PID.SUS/2014 tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan :
l. Terdakwa dr.Tajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr.Tajri dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,(dun ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dcngan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Bahwa Terpidana Korupsi yang lainnya dalam pengadaan alat alat kesehatan Rumah Sakit Tahun 2009 di Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama SOFYAN, SKM dan YUNI WIDIANTI, SH sudah dilakukan eksekusi.
Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass yang di konfirmasi (Kamis, 5/10/2017) terkait penangkapan dr Tajri tersebut membenarkan kalau yang bersangkutan telah berhasil di tangkap oleh tim Aspidsus yang di koordinirnya hari ini.
"Memang benar, yang bersangkutan hari ini (Kamis,5/10/2017) telah berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya, setelah menjadi target operasi kami, dr Tajri kami tangkap tanpa ada perlawanan, dan telah kami bawa ke kantor Kejati Kepri, selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke kapas Tanjung Pinang untuk menjalani hukumannya". Jelas Fery Tass.