Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Akan Kembali Jalani Pemeriksaan Di Kejati Kepri

1035

SULSELBERITA.COM. Kepri - Kasus dugaan korupsi Ratusan miliar yang melibatkan Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam Syafei SH bersama kawan kawannya, kini  tengah di genjot penanganannya oleh pihak Kejati Kepulauan Riau.

Syafei.SH dalam waktu dekat ini akan segera kembali diperiksa, Jaksa ini akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana Askes dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam senilai Rp208 miliar.

Advertisement

Selain Syafei, penyidik Kejati Kepri juga memeriksa kuasa hukum Asuransi BAJ, M Nasihan SH yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam keterangan persnya, Aspidsus Kejati Kepri "Fery Tass', menjelaskan "Dalam waktu dekat ini, kedua tersangka akan kita periksa kembali. Mereka diperiksa untuk saling memberikan kesaksian. Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah kita kirimkan beberapa hari lalu," Selasa (26/9/2017).

Lanjut Fery Tass,  "Jika kedua tersangka  tidak hadir dalam panggilan penyidik sesuai surat panggilan, maka kami akan kembali menjadwalkan panggilan ulang (kedua). Begitu seterusnya, dan jika tetap tidak datang memenuhi panggilan, maka kami akan lakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan".

Lebih jauh lagi di jelaskan "Untuk kasus ini ada sekitar 14 orang saksi yang sudah kita periksa, Ini akan terus berlanjut untuk segera kita tuntaskan, sebelumnya kedua tersangka tersebut sudah pernah diperiksa tim penyidik Kejati untuk dimintai keterangan sesuai kapasitas masing-masing" Kunci Ferry Tass.

Hasil konfirmasi sebelumnya, Kajati Kepri, Yunan Harjaka SH MH, menuturkan kalau penetapan kedua tersangka  itu berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi. Kedua tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan dana sebesar Rp55 miliar. Dana itu merupakan kewajiban Asuransi BAJ ke Pemko Batam.

 

"Hasil penyidikan yang kita lakukan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka tim penyidik Kejati Kepri berkesimpulan untuk menetapkan MONAS (M Nasihan, Kuasa Hukum BAJ) dan SYI (Syafei) selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Batam sebagai tersangka," kata Yunan.

 

 

Sekedar diketahui, Syafei,  setelah menjabat Kasi Datun Batam sejak Juni 2012-2014 lalu, ia dipromosikan  sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel di Kejari Bengkulu. Ia kemudian dipindahkan menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung. Jabatan terakhir Syafei saat ini sebagai Kasi Datun di salah satu Kejari di Kejati Lampung.