SULSELBERITA.COM. Takalar - Kisruh dan polemik terkait SK Gubernur Sulsel Nomor 1431 Tahun 2007 tentang pencadangan daerah transmigrasi, akhirnya menemukan titik terang, Warga Desa. Laikang dan Punaga Kecamatan Mangarabombang, Kab.Takalar yang protes dan tidak terima dengan adanya SK Gubernur tersebut, akhirnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dan setelah beberapa saat bergulir di pengadilan, akhirnya pihak PTUN mengabulkan gugatan masyarakat Desa Laikang dan Punaga Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, tersebut..
“Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat nomor dua terkait status lahan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga,” ujar Salah satu penggugat, Selasa (26/09/2017).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN memutuskan untuk memerintahkan tergugat dalam hal ini Gubernur Sulsel untuk mencabut SK Gubernur Sulsel Nomor 1431 Tahun 2007 tentang tentang pencadangan lahan transmigrasi. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar denda Rp. 3.826.000 biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Keputusan tersebut tentunya disambut dengan suka cita oleh masyarakat Desa Laikang dan Punaga, yang berarti pula polemik terkait tanah transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga tersebut , telah menemui titik terang dan kejelasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui, masyarakat Desa Laikang dan Desa Punaga mendaftarkan gugatan di PTUN terkait SK Gubernur yang mengklaim tanah masyarakat Laikang dan Punaga sebagai lahan milik negara yang diperuntukkan sebagai pencadangan lahan transmigrasi, padahal lahan tersebut sudah lama mereka tempati dan sudah disertifikatkan oleh masyarakat.