SULSELBERITA. COM. Takalar - Tak butuh waktu lama, setelah menerima surat laporan LSM ARAK terkait dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang di duga di lakukan oleh Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Takalar, pihak Kejaksaan Negeri Takalar langsung melakukan pemanggilan terhadap Marming sebagai terlapor (Selasa 26/9/2017).
Dari hasil pantauan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, , Marming terlihat membawa tumpukan berkas menuju salah satu ruangan, sebelumnya Marming terlebih dahulu di klarifikasi di ruangan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Takalar, tak lama kemudian terlihat marming keluar dari ruangan Kasipidsus menuju mobilnya yang terparkir di depan kantor, lalu kembali lagi ke dalam dengan membawa tumpukan berkas.
Kepada awak media, Kasipidsus Kejari Takalar Zen Hardianto mengatakan, kalau pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk Puldata dan Pulbaket terkait laporan yang masuk "Kami dalam waktu dekat ini akan segera turun ke lapangan untuk Puldata dan Pulbaket, jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan". Ujar Zen (Selasa, 26/9/2017).
Sementara itu Ketua LSM ARAK Iwank Surya yang melaporkan kasus tersebut mengatakan "Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan Negeri Takalar yang dengan sigap merespon laporan kami, kami akan kawal kasus ini sampai di manapun" kata Iwank.